Pengurus Persambi DIY Periode 2021-2025 Dikukuhkan
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Pengurus Perkumpulan Sambo Indonesia (Persambi) masa bakti 2021-2025 resmi dilantik, Sabtu (4/9/2021) siang. Pengukuhan pengurus itu digelar di Aula Kantor KONI DIY yang dihadiri langsung Ketua Umum KONI DIY Djoko Pekik dan Ketum PP Persambi Krisna Bayu secara daring.
Ketua Umum Persambi DIY, Letkol Kes Yuni Rukmawati, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan kepada pihaknya hingga pelantikan ini. Termasuk juga amanah untuk membawa Persambi dalam event ekshibisi PON Papua 2021 mendatang.
"Kepada Bapak Ketum KONI DIY dan jajarannya, kepada segenap pengurus Persambi, kami ucapkan terima kasih telah meberikan amanah dan kepercayaan kepada kami untuk mengelola Persambi DIY 2021-2025. InsyaAllah amanah ini akan kami tunaikan dengan sebaik-baiknya," kata Yuni Rukmawati di Kantor KONI DIY, Sabtu (4/9/2021).
Yuni Rukmawati meminta untuk selanjutnya Ketum KONI DIY senantiasa berkenan memberikan arahan. Agar terus mampu melaksanakan tugas sebaik mungkin guna bersinergi dengan KONI DIY agar dapat menyumbangkan medali bagi DIY di ajang PON maupun kejuaraan lainnya.
Termasuk dalam membuat program kerja daerah di bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi. Hingga nantinya dapat terus berkembang menuju prestasi baik nasional dan dunia.
"Kepada segenap pengurus Persambi DIY dan masyarakat DIY mohon memberikan masukan-masukan konstruktif serta kritik membangun dan terus mengawal kinerja kepengurusan Persambi DIY agar mampu memenuhi harapan seluruh masyarakat DIY," kata Yuni.
Yuni menegaskan, ke depan pembinaan prestasi olahraga akan ditata dan dilaksanakan melalui program kemitraan melalui jalur sekolah dan jalur pembinaan khusus agar hasilnya maksimal. Selanjutnya akan melakukan sosialisasi ke kabupaten dan kota se-DIY.
Adapun susunan pengurus Persambi DIY, Ketua Umum Letkol Kes Yuni Rukmawati, Sekretaris Umum Radityo Muhamad, Bendahara Umum Ronald Tulus M Silitonga, dibantu oleh sejumlah bidang. (*)