Pengguna Narkotika di Kebumen Dua Kali Ditangkap

Pengguna Narkotika di Kebumen Dua Kali Ditangkap

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Pengguna sabu, GD (40), warga Desa Menganti Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, ditangkap untuk kedua kalinya.

Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali mengungkapkan, tersangka diamankan, Rabu (11/2/2023), di rumahnya.

"Penangkapan tersangka bermula dari laporan warga. Kita dalami, kita selidiki, akhirnya tersangka bisa kita amankan," kata Bakti, Senin (20/3/2023), pada konferensi pers di Polres Kebumen.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat bantu untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Ada seperangkat alat isap bong yang kita amankan, sedotan plastik yang ujungnya runcing, korek api gas, serta handphone Android. Barang bukti ini kita amankan dari tersangka," kata Kompol Bakti Kautsar Ali.

Pengakuan tersangka, barang bukti itu miliknya. Tersangka mengaku pernah divonis dengan perkara yang sama oleh Pengadilan Negeri Wonosobo.

Tersangka GD yang berprofesi sopir ekspedisi itu selesai menjalani hukuman Desember 2022.

Penyidik menerapkan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak delapan miliar rupiah. (*)