Pengembangan Kampus UNS Tidak Membongkar Bangunan Bekas RSDS

Pengembangan Kampus UNS Tidak Membongkar Bangunan Bekas RSDS

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Pemkab Kebumen menggandeng Universitas Negeri Surakarta (UNS) Sebelas Maret dimaksudkan untuk peningkatan sumber daya manusia sekaligus memelihara aset yang mangkrak lebih dari 6 tahun. Namun, hingga kini, belum ada rencana pengalihan aset bekas Rumah Sakit dr Soedirman (RSDS) kepada UNS dalam bentuk hibah atau semacamnya.

"Aset bekas rumah sakit sudah mangkrak enam tahun, jika dimanfaatkan akan ada yang memelihara," kata KH Yazid Mahfudz, Bupati Kebumen, kepada koranbernas.id, Selasa ( 8/9/2020).

Kerja sama itu tidak mengalihkan aset kepada pihak lain. Tidak ada pembongkaran bangunan yang masih layak dipakai. Sehingga belum ada rencana UNS membangun gedung baru.

Pemkab Kebumen bertanggung jawab memelihara dan memanfaatkan aset, dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Tujuan kerja sama itu untuk memberi kesempatan yang lebih luas warga Kebumen dan sekitarnya menempuh pendidikan tinggi. Disamping itu, keberadaan UNS bisa memacu perguruan tinggi swasta meningkatkan kualitasnya, sehingga tetap menjadi pilihan masyarakat.

Bagi masyarakat sekitar kampus, diharapkan berkembang ekonominya, dengan adanya mahasiswa dari luar Kebumen. Misal usaha kos-kosan.

 Rektor IAINU Kebumen, Dr Imam Satibi, menanggapi rencana kerja sama itu mengatakan, perguruan tinggi secara regulasi bukan lagi menjadi domain kewenangan pemerintah daerah melainkan pemerintah pusat. Secara yuridis pemkab hanya memiliki kewenangan pendidikan dasar yakni SD dan SMP, kecuali SD/SMP SLB yang menjadi kewenangan pemerintah propinsi dengan jenjang SLTA.

Berkaitan dengan rencana mendorong salah satu PTN itu tidak salah, tapi perlu diingat bahwa itu bukan kewenangan daerah seharusya. Jika pemerintah daerah Kebumen ingin mendorong layanan perguruan tinggi, seharusya bersikap adil dan tidak memberikan hak hak khusus pada perguruan tinggi tertentu.

Undang Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Negeri Maupun oleh Badan Hukum Masyarakat, sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam tata kelola pendidikan tinggi. Masyarakat tidak boleh dibodohi dengan dalih pentingya pengembangan kawasan ekonomi dan hak hak masyarakat.

Jangan sampai dengan dalih hak hak sipil justru mencedarai hak masyarakat (pengelola PTS) dalam membantu mencerdaskan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi.

"Selagi pemerintah daerah bisa bersikap adil, menurut saya, tidak ada masalah," kata Imam. (*)