Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Uang Ganti Rugi Tanah Quarry Desa Wadas, Ditunda

Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Uang Ganti Rugi Tanah Quarry Desa Wadas, Ditunda

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Penandatanganan berita acara hasil musyawarah penetapan bentuk ganti rugi dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian dari penilai untuk tanah terdampak Bendungan Bener, khususnya untuk tanah penambangan andesit (quarry) di Desa Wadas, di tunda.

Padahal, beberapa saat yang lalu Kepala Staf Presiden RI, Moeldoko, memerintahkan uang ganti rugi bidang batuan andesit (quarry) Desa Wadas sebelum Lebaran (Idhul Fitri) harus sudah terbayar.

Pada musyawarah tersebut, warga pemilik bidang lahan quarry di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo belum bisa menerima rincian hitungan tanam tumbuh di atas lahannya.

Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, mengatakan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian tahap pertama sebanyak 164 bidang, bertempat di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (6/4/2022).

Musyawarah dilakukan 2 gelombang, pagi dan siang. Pada gelombang pagi peserta musyawarah belum bersedia tanda tangan berita acara. Pasalnya dalam data yang mereka terima, tidak disertakan harga per pohonnya. Demikian juga musyawarah gelombang 2 yang diselenggarakan siang hari juga belum bersedia menandatangani hasil musyawarah.
Musyawarah tersebut untuk Desa Wadas, Desa Kaliwader, Desa Pekacangan, Desa Cacaban Kidul dan Desa Cacaban Lor, sebagai pemilik lahan terdampak quarry Desa Wadas untuk Bendungan Bener.

Salah satu warga, Bambang, beralamat di Tangerang, Jawa Barat, yang memiliki bidang quarry di desa Wadas menanyakan kepada KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang hadir dalam musyawarah tersebut.

"Saya minta penjelasan berapa nilai satuan harga pohon yang dimiliki. Sebab jumlah nominal yang tertera di daftar yang diterima (hasil KJPP) berbeda dengan taksiran nominal yang dihitung oleh desa," katanya saat sesi dialog.

Menjawab pertanyaan warga tersebut, Ery Winanto dari KJPP mengatakan pihaknya dalam menilai tanam tumbuh sudah sesuai SK Bupati Purworejo. "Dalam SK tersebut sudah ada ketentuan besaran nilai pohon kecil, pohon sedang dan pohon besar. Temen-temen dari Dinas Pertanian (Purworejo) menilai tanaman kecil yang dimiliki warga masih berbentuk bibit, dan dalam SK tidak ada ketentuan nilai untuk bibit," terang Ery.

 

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya menyesuaikan harga untuk tanaman yang dinilai sebagai bibit tersebut. "Dalam SK Bupati ketentuan nilai adalah harga maksimal. Karena tanaman tersebut termasuk bibit, kami menentukan nilai di bawah harga maksimal yang tertera di SK Bupati Purworejo," imbuhnya.

Musyawarah yang dihadiri Kantor BPN, BBWSSO (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak) Yogyakarta, Forkompinda, KJPP tidak bersedia menampilkan rincian harga tanam tumbuh di lahan quarry dalam forum tersebut. Namun KJPP bersedia mengeprin besaran nilai ganti rugi tanam tumbuh di atas bidang quarry terdampak Bendungan Bener.

Hal tersebut menyebabkan warga belum bersedia tanda tangan berita acara hasil Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Rugi dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian dari penilai untuk tanah terdampak Bendungan Bener, khususnya untuk tanah penambangan andesit (quarry) di Desa Wadas.

Untuk itu Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti rugi dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian dari penilai untuk tanah Terdampak Bendungan Bener, khususnya untuk tanah penambangan andesit (quarry) di Desa Wadas, ditunda beberapa hari ke depan.

Ketua P2T, Andri Kristanto, mengatakan pihaknya berusaha melaksanakan instruksi Muldoko (Kepala Staf Presiden RI), untuk melakukan pembayaran uang ganti rugi sebelum Idhul Fitri.

Dengan penundaan tanda tangan berita acara Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Rugi dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian dari penilai untuk tanah terdampak Bendungan Bener, khususnya untuk tanah penambangan andesit (quarry) di Desa Wadas, pihaknya akan segera melakukan rapat. “Secepatnya kami akan segera laksanakan (musyawarah). Mohon doanya agar semua segera tuntas," sebut Andri.

Pihaknya yakin sebelum Lebaran target bisa tercapai.

"Hari ini sementara musyawarah ditunda untuk 164 bidang. Secepatnya kami akan mengundang pemilik bidang untuk musyawarah kembali," ujar Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T). (*)