Pemkot Jogja Perluas Perlindungan Program Jamsostek, Total Untuk Pekerja Rentan Jadi 7.961

Semula, program ini baru menjangkau pengurus RT dan RW. Tapi mulai tahun ini, program tersebut akan mencover juga kader PKK, kader TPK, LPMK dan personel Satgas sigrak (satuan tugas siap gerak atasi kekerasan)

Pemkot Jogja Perluas Perlindungan Program Jamsostek, Total Untuk Pekerja Rentan Jadi 7.961
Rudi Susanto bersama Maryustion Tonang M.M menunjukkan dokumen regulasi terkait perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kota Yogyakarta. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Pemerintah Kota Yogyakarta terus memperluas program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk kelompok pekerja rentan. Semula, program ini baru menjangkau pengurus RT dan RW. Tapi mulai tahun ini, program tersebut akan mencover juga kader PKK, kader TPK, LPMK dan personel Satgas sigrak (satuan tugas siap gerak atasi kekerasan) Kota Yogyakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Yogyakarta Drs. Maryustion Tonang M.M mengatakan, perluasan coverage perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan bagian dari upaya Pemkot Jogja untuk menyejahterakan warganya.

“Seperti halnya pengurus RT dan RW, kita akan fasilitasi kepesertaan mereka dengan memberikan bantuan iuran kepesertaan, sesuai ketentuan yang ada,” kata Maryuation, di sela-sela Rapat Harmonisasi dan Finalisasi Regulasi Peraturan Walikota Yogyakarta dan Penandatanganan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemkot Yogyakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Menurut Maryustion, rapat yang dihadiri oleh BPJS Ketenagakerjaan, Bagian Hukum Pemkot Jogja dan Kanwil Hukum DIY ini, dimaksudkan untuk menyelaraskan dan menyatukan regulasi, terkait kebijakan Pemkot dalam memfasilitasi program perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk warga.

Regulasi yang menyatu ini, akan menjadi pijakan aturan bagi Pemkot dalam melaksanakan kebijakan dimaksud.

“Untuk programnya masih sama. Kita ikutkan untuk Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dananya tentu dari APBD,” terangnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto mengatakan, dengan perluasan segmentasi, maka program perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di wilayah Kota Yogyakarta akan mencapai jumlah 7.961 orang.

Perinciannya, untuk pengurus RT dan RW sebanyak 3117 peserta, Kader Posyandu 3592 peserta, kemudian Satgas Sigrak 63 orang, Kader TPK 156, dan sisanya adalah Kader PKK dan LPMK sebanyak 1.303 orang.

“Kami sangat mengapresiasi Pemkot Yogyakarta yang menunjukkan perhatian dan kepedulian luar biasa untuk warganya, dengan mengikutsertakan para pekerja rentan dalam program perlindungan jaminan sosial ini,” katanya.

Melalui perluasan coverage program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, kata Rudi, maka universal coverage program BPJS Ketenagakerjaan di Jogja mencapai 58 persen. Pencapaian ini menjadi yang tertinggi se wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia sebutkan, coverage kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di DIY sendiri, mencapai 37 persen.

Terkait dengan coverage program BPJS Ketenagakerjaan untuk di luar pekerja rentan, Rudi menambahkan, saat ini mencapai 569.476 orang. Terdiri dari peserta dari segmen Penerima Upah (PU) sebanyak 434.893 orang, kemudian Bukan Penerima Upah (BPU) mencapai 85.280 orang dan Jasa Konstruksi (Jakon) 43.303.

Sedangkan potensinya secara total sebesar 1.680.859 orang, dengan perincian PU sebanyak 917.189, BPU 620.060 serta Jakon 143.610. (*)