Pemkab Sleman Tingkatkan Edukasi dan Antisipasi Eksploitasi Anak

Pemkab Sleman Tingkatkan Edukasi dan Antisipasi Eksploitasi Anak
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) meningkatkan edukasi dan antisipasi berbagai kasus pelecehan seksual atau eksploitasi anak.

Langkah ini dilakukan mulai dari pencegahan, sampai memberikan pendampingan dan mengawal proses rehabilitasi anak di bawah umur yang menjadi obyek prostitusi.

Bupati Kustini juga mengapresiasi langkah Kepolisian Sleman yang berhasil  membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak.

Pihaknya juga sekaligus mengecam komplotan pelaku prostitusi yang menjadikan anak di bawah umur sebagai obyek bisnis haram tersebut.

"Saya minta dinas terkait untuk aktif menanggapi temuan ini. Berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melancarkan patroli siber memberantas praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur," kata Kustini, Rabu (19/4/2023).

Kustini sangat menyayangkan anak di bawah umur yang seharusnya menimba ilmu untuk meraih cita-cita, justru menjadi obyek prostitusi.

"Pelaku yang seperti ini harus ditindak tegas. Bukan hanya melanggar hukum tapi juga merusak masa depan anak," ungkapnya.

Berangkat dari temuan ini, Kustini meminta peran aktif orang tua dan keluarga yang menjadi benteng utama dalam pendidikan karakter anak untuk lebih ditingkatkan utamanya mengawasi tumbuh kembang anak.

Orang tua dan lingkungan harus bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai jebakan prostitusi online.

"Biasanya anak-anak yang menjadi korban ini karena diiming-imingi. Tentu ini perlu peran aktif orang tua dan lingkungannya untuk lebih peduli dan jangan sampai acuh apalagi dibiarkan," terang Kustini.

Dia juga mengingatkan pihak sekolah dan guru yang ada untuk dapat memberikan pelajaran edukasi pergaulan bebas kepada peserta didiknya.

Guru harus dapat memberikan sanksi tegas guna mengantisipasi penggunaan media online yang melanggar norma agama, etika dan sopan santun dan perilaku menyimpang.

"Jika memang guru menemukan indikasi seperti itu (prostitusi online), langsung segera tindaklanjuti dan koordinasi dengan pihak terkait," kata Kustini. (*)