Pemkab Sleman Kantongi Sertifikat Lima Varietas Tanaman Lokal

Pemkab Sleman Kantongi Sertifikat Lima Varietas Tanaman Lokal

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menerima Sertifikat Tanda Daftar Sumber Daya Genetik Tanaman Lokal dan Pengujian Organoleptik/Rasa dari Kementerian Pertanian untuk sejumlah varietas khas Sleman, Kamis (30/12/2021), di Tabonan Kalurahan Harjobinangun, Kapanewon Pakem. Sertifikat tersebut merupakan upaya Pemkab Sleman untuk melakukan perlindungan terhadap sumber daya genetik tanaman lokal.

Di antara varietas yang mendapatkan Sertifikat Tanda Daftar Sumber Daya Genetik Tanaman Lokal yakni Alpukat Hazmi, Duku Jumeneng, Anggrek Sembada Kenconowangi dan Bambu Petung atau Sembada Verde.

Bupati Kustini menyebutkan, inventarisasi jenis dan lokasi serta memberikan indentitas terhadap berbagai jenis tanaman perlu dilakukan sebagai upaya pelestarian flora dan fauna lokal untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.

Kustini juga mengucapkan terima kasih kepada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Yogyakarta, Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu benih Tanaman Pertanian (BP3MBPT) dan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Sleman yang sudah mengupayakan penerbitan Sertifkat Tanda Daftar Sumber Daya Genetik Tanaman Lokal tersebut.

Menurutnya keberadaan Sertifikat Tanda Daftar Genetik akan semakin memperkuat pencatatan atau pendokumentasian atas potensi-potensi yang dimiliki Sleman.

“Ini merupakan upaya kita dalam pelestarian tanaman serta mengendalikan potensi pencurian atau pembajakan atau biopiracy,” kata Kustini.

Sementara Plt Kepala DPPP Sleman, Suparmono, menjelaskan upaya yang dilakukan Pemkab Sleman dilakukan pada tahun 2021 bekerja sama dengan Dinas Pertanian Provinsi DIY.

Suparmono menjelaskan, kelima varietas yang saat ini telah bersertifikat dan diserahkan kepada Bupati Sleman mempunyai kekuatan hukum dan tidak bisa digunakan daerah lain. Hal tersebut, menurutnya, menjadi suatu peluang bagi Kabupaten Sleman untuk menjadi produsen utama sehingga menjadi potensi ekonomi baru, paling tidak untuk lima tahun ke depan.

“Kepemilikan (sertifikat) ada di Pemkab Sleman sehingga nantinya dapat menjadi potensi ekonomi baru yang dapat memberi manfaat kepada pendapatan masyarakat dan ketahanan pangan,” jelas Suparmono. (*)