Pemkab Sleman Atur Jam Operasional Usaha Hiburan Malam

Pemkab Sleman Atur Jam Operasional Usaha Hiburan Malam

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban pada bulan Ramadan tahun 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sleman.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2023.

Demikian diungkapkan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan kepada wartawan di Sleman, Selasa (21/3/2023).

Menurut Rasyid, terbitnya peraturan ini bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha selama bulan Ramadan.

“Tujuan yang kami kedepankan melalui Perbup ini adalah agar para pelaku usaha di Kabupaten Sleman dapat memanfaatkan momen puasa dan Idul Fitri menjadi momen yang baik, dan positif dalam rangka penyelenggaraan usaha. Istilahnya menjadi momen yang menguntungkan dan memberikan manfaat untuk semua,” kata Rasyid.

Peraturan ini lanjut Rasyid, dikeluarkan untuk memfasilitasi agar para penyelenggara usaha di Kabupaten Sleman bisa bersinergi dengan kepentingan di luar usaha yang berada di masyarakat, salah satunya adalah kepentingan keagamaan.

“Ketika seluruh kepentingan dapat berkolaborasi, semuanya akan memberikan dampak positif dan saling bersinergi yang menguntungkan,” jelasnya.

Rasyid juga berharap, dengan adanya Perbup ini, seluruh pihak baik para penyelenggara usaha maupun masyarakat di Kabupaten Sleman dapat merasakan kenyamanan dan kebahagiaan dalam menyambut dan menjalankan kegiatan di bulan Ramadan dan Idul Fitri.

“Kami ke depankan semuanya agar semua masyarakat kita bisa mendapatkan keuntungan di momen spesial ini. Mudah-mudahan ini dapat menciptakan suasana yang adem, ayem dan kondusif di Kabupaten Sleman, sama-sama saling menjaga,” tambah Rasyid.

Diungkapkan Rasyid pada Perbup Nomor 12 tahun 2023 ini, tertulis bahwa pelaku usaha hiburan dan spa wajib menutup usahanya mulai 1 hari sebelum hari pertama bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga bulan Ramadan dan pada hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal yang sama di jam operasional dimana telah diatur dalam Perbup seperti usaha diskotek dan bar masih dapat beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Selain itu, usaha karaoke dan spa juga masih bisa beroperasi dengan penyesuaian jam operasional yaitu dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, kemudian ditutup dan boleh dibuka lagi pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Rasyid berharap agar para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan mematuhi peraturan yang telah diterbitkan ini.

Rasyid juga menghimbau agar masyarakat dapat turut serta mengawasi penegakan Perbup ini, agar semuanya dapat berjalan lancar, sehingga keamanan dan ketertiban umum dapat terus terjaga selama bulan Ramadan. (*)