Pemkab Bantul Berkomitmen Pelihara Ketenteraman

Pemkab Bantul Berkomitmen Pelihara Ketenteraman

KORANBERNAS.ID -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggelar Apel Siaga Bulan Tertib Jalan di Kabupaten Bantul di Kompleks Parasamya, Kamis (14/11/2019). Sekda Drs Helmi Jamharis MM sebagai inspektur upacara juga menyerahkan alat kerja berupa tang, arit dan catut kepada Kepala Satpol PP, Drs Yulius Suharta.

Dalam rilis yang dikirim ke redaksi koranbernas.id, Jumat (15/11/2019), sekretaris Satpol PP Kabupaten Bantul Yus Warseno mengatakan, apel tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Gubernur DIY Nomor 4 tahun 2019 tentang Bulan Tertib Jalan.

“Adapun tertib jalan meliputi penataan tentang pedagang kaki lima, penertiban parkir liar, termasuk di dalamnya pemakaian badan jalan untuk kepentingan seremonial yang menganggu ketentraman. Juga penertiban sampah visual. Tentu kita perlu keterlibatan semua pihak, tidak hanya mengandalkan kepada perangkat daerah, satpol PP, Dinas Perhubungan atau instansi-instansi terkait lainnya. Harapnya seluruh masyarakat Bantul akan peduli dan tidak lagi melakukan pelanggaran serta masyarakat bisa mengatur diri sendiri,” kata Yus Warseno.

Sementara Bupati Bantul Drs H Suharsono dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Drs Helmi Jamharis MM mengatakan, sesuai Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan HB X Nomor 4/ISNTRK/2019 kepada bupati/walikota, kepala/perangkat desa, instansi vertikal, pelaku usaha, swasta dan masyarakat DIY agar dapat berperan aktif dalam mendukung terwujudnya pelaksaaan bulan tertib di Jalan di DIY.

Tertib di jalan seagaimana dimaksud adalah “Setiap orang dilarang menghambat atau menutup fungsi ruang milik jalan, menempatkan barang, menggelar lapak dagangan atau sejenisnya, memarkir kendaraan bermotor, mengadakan acara untuk kepentingan pribadi, memasang media informasi atau iklan, mendirikan bangunan tanpa ijin pejabat berwenang” dan berlaku mulai 1 Oktober 2019.

“Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk tetap memelihara ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan upaya menumbuhkan budaya tertib masyarakat dengan menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menangani gangguan ketertiban umum secara komprehensif mulai tindakan pencegahan, pengawasan dan penertiban dengan melibatkan berbagai pihak,” kata Bupati. (eru)