Pemilik Apartemen Malioboro City Kembali Desak Pemkab Sleman Tuntaskan Perizinan

Alhamdulillah tadi sudah kita ajak bicara baik-baik di sini.

Pemilik Apartemen Malioboro City Kembali Desak Pemkab Sleman Tuntaskan Perizinan
Perwakilan Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Regency (PPAMCR) Yogyakarta menyampaikan orasi di Kantor Bupati Sleman di Jalan Parasamya, Senin (3/6/ 2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Puluhan warga mengatasnamakan Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Regency (PPAMCR) Yogyakarta kembali mendatangi Kantor Bupati Sleman di Jalan Parasamya, Senin (3/6/ 2024).

Mereka menggelar aksi damai mendesak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo segera mengambil tindakan untuk mendorong MNC untuk mempercepat proses perizinan terkait pembentukan P3SRS Apartemen Malioboro City, dengan harapan Sertipikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMSRS) dapat segera diterbitkan.

Sedianya mereka ingin langsung bertemu Bupati Sleman, namun setelah negosiasi akhirnya meraka ditemui Sekertaris Daerah Sleman, Susmiarto, di Gedung Kantor Setda Sleman bersama sejumlah pejabat terkait termasuk Kapala Kantor Pertanahan Sleman Bintarwan Widhiatso.

"Kami mendesak agar proses perizinan berjalan, jika proses-proses ini berjalan otomatis rangkaian menuju SHM akan terwujud," kata Edi Hardiyanto, Koordinator PPAMCR.

Edi meminta Pemkab Sleman untuk mengambil tindakan kongkret yang cepat, tepat dan efisien sehingga legalitas kepemilikan yang sebelas tahun terabaikan dapat segera diwujudkan dalam waktu maksimal Agustus 2024.

Audiensi perwakilan Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Regency di Kantor Bupati Sleman. (istimewa)

Selain itu, juga mendesak pemerintah menangani permasalahan ini datang ke kantor MNC dan menjalin komunikasi secara serius dan humanis kepada pihak MNC. 

"Sehingga hambatan-hambatan dalam penyelesaian perizinan dan legalitas apartemen bisa segera dicapai titik temu dan solusinya secara cepat dan efiesien," katanya.

Termasuk dalam membantu proses diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan perizinan lainnya secara cepat dan terjadwal, mengingat kasus ini adalah kejadian khusus di luar normal dan sudah sangat lama terabaikan. Bahkan fasum tersebut belum diserahkan oleh pengembang ke Pemkab Sleman.

"Kami pun mendesak Pemkab Sleman untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap pengembang PT Inti Hosmed termasuk memblokir semua perizinan PT Inti Hosmed dan mendesak agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan yang digelapkan," cetusnya.

Budijono menambahkan, pihaknya meminta keseriusan Pemkab Sleman, terutama dalam menjembatani dengan pihak MNC. "Kami berharap permasalahan segera selesai, Pemkab memediasi kami dengan MNC,  apabila ada ganjala-ganjalan dalam proses perizinan akan kami fasilitasi dan bantu," tambah Budijono.

Bicara baik-baik

Susmiarto menegaskan pihaknya berkomitmen dan mendorong menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan oleh konsumen Apartemen Malioboro City.

"Alhamdulillah tadi sudah kita ajak bicara baik-baik di sini, intinya mereka mereka mengusulkan kita untuk bergerak cepat, kita masih berkomunikasi dengan pihak MNC Bank karena aset ini telah dilelang, kami siap," ujar Susmiarto.

Selama pemohon izin dapat memenuhi prosedur sesuai regulasi, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati maka pihaknya akan memprosesnya.

"Jika pemohon izin dapat memenuhi prosedur persyaratan, kami akan melakukan pelayanan lebih cepat, sehingga konsumen tidak dirugikan," sebut dia.

Dijelaskan, adanya proses peralihan aset dari pengembang kepada MNC Bank, maka dalam permasalahan ini pihak bank harus menunjuk perusahaan properti yang mengajukan izin.

Kooperatif

"Karena ini properti, di sisi lain pemohon lama tidak mengajukan, sebetulnya sudah sampai IMB, selanjutnya masih dibutuhkan SLF, pertelahan hingga diterbitkan SHM," katanya.

Susmiarto berharap, pemilik baru akan kooperatif dengan para konsumen, termasuk segala bentuk kewajiban konsumen harus diselesaikan sehingga proses perizinan segera tuntas.

Kepala Kantor Pertanahan Sleman Bintarwan Widhiatso pun berkomitmen sama dalam memfasilitasi penyelesaian para konsumen Malioboro City. "Intinya Pemda dan BPN mendukung membantu penyelesaian masalah Malioboro City, untuk teknis penyelesaian nanti akan ada komunikasi lebih lanjut khususnya terkait kelengkapan persyaratan," ujar Bintarwan.

Sebagaimana diberitakan, sudah lebih dari sepuluh tahun konsumen Malioboro City tidak kunjung mendapatkan hak legalitas berupa SHM SRS. Belum diterbitkannya SHM ini dilatarbelakangi permasalahan perizinan yang belum diselesaikan oleh pengembang.

Perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) kepada PT Bank MNC. (*)