Pembina Pramuka Pengajar Yel SARA Akhirnya Diblacklist
KORANBERNAS.ID, JOGJA -- Wakil Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Yogyakarta, Suraji Widarta, angkat bicara perihal viralnya salah seorang pembina pramuka yang mengajarkan yel-yel berbau SARA pada praktik Kursus Mahir Lanjut (KML) di SDN Timuran, Yogyakarta pada Jumat (10/01/2020). Menurut Suraji, pembina pramuka berinisial E yang merupakan peserta KML asal Gunungkidul ini dinilai tidak memenuhi syarat kelulusan dengan materi pelatihan kepramukaan.
“Kami nyatakan E tidak lulus dalam KML. Ijasah tidak kami sampaikan kepada yang bersangkutan,” katanya usai bertemu dengan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (14/01/2020).
Pihaknya, lanjut Suraji, sudah mengkoordinasikan masalah tersebut dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Yogyakarta serta Kwarda (Kwartir Daerah) DIY. Kwarcab pun akan memberikan surat tembusan tersebut ke Kwarda DIY dan Kwarnas (Kwartir Nasional).
“Sudah kami komunikasikan dengan Kwarda. Masalah pemecatan bukan wilayah kami karena E ada di cabang lain (Kwarcab Gunungkidul),” kata Suraji.
Sementara Kepala Dispora Kota Yogyakarta sekaligus Wakil Ketua Kwarda DIY, Edi Heri Suasana, menyatakan jika Kwarcab Gunungkidul tidak mengambil keputusan memecat E, maka Kwarda akan bertindak.
Heri menambahkan, pihaknya memang merekomendasikan E tidak lulus. Sebab materi baku dari KML adalah penanaman nasionalisme. Namun sayangnya E justru memunculkan isu SARA ke dalam Pramuka. Dengan demikian berarti E tidak memahami materi KML di Kepramukaan.
“Kami prihatin. Ini sebenarnya bukan salah Kwarcab. Ini terletak pada E karena materi ini (yel-yel berbau SARA) tidak diajarkan di kursus. Ketika dia menyampaikan hal tersebut, artinya dia tidak memahami konsep nasionalisme, dan selayaknya dia tidak lulus,” paparnya.
Sementara itu, Komisi D DPRD Kota Yogyakarta mendesak Kwarda DIY dan Kwarcab Gunungkidul mem-blacklist E, pembina pramuka yang mengajarkan yel-yel berbau SARA dengan tepuk anak sholeh pada peserta didik dalam praktik Kursus Mahir Lanjut (KML) di SDN Timuran, Yogyakarta pada Jumat (10/01/2020) lalu.
Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Saryono, usai bertemu Kwarda DIY dan Kwarcab Kota Yogyakarta di kantor DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (14/01/2020), mengungkapkan kasus yel-yel berbau SARA yang viral tersebut sangat memprihatinkan terjadi di Yogyakarta. Menurutnya, tindakan tersebut mencoreng nama baik Yogyakarta sebagai kota toleran, karenanya harus ditangani secepatnya.
“Sehingga tidak menyebar kemana-mana. Setelah tahu kemarin (Senin, red) langsung kita tangani dan tindaklanjuti hari ini dan koordinasi dengan Dispora dan Kwarcab untuk mengetahui hal tersebut,” ungkapnya.
Menurut Dwi, pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi terkait kasus tersebut. Diantaranya mem-blacklist E sebagai pembina Pramuka hingga ke level nasional. Dengan diblacklist, maka E tidak bisa mengikuti KML di tempat lain. Hal itu sebagai efek jera agar pembina Pramuka tidak sembarangan mengajar hal-hal yang tidak sesuai kegiatan kepramukaan.
“Peserta (E) itu kita minta (Kwarcab) tidak lulus sampai tingkat nasional. Karena kalau hanya di Yogyakarta dia diblacklist tapi di tempat lain tidak, maka sama saja,” ujarnya. (eru)