Pedagang Pasar Pituruh Resah, Disebut Menunggak Retribusi Meski Rutin Membayar

Pedagang Pasar Pituruh Resah, Disebut Menunggak Retribusi Meski Rutin Membayar

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Menjelang direhabnya bangunan fisik pasar di Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagan (Din KUMKP) Kabupaten Purworejo menertibkan administrasi. Dari situlah diketahui banyak pedagang pasar, baik yang menempati kios pasar ataupun los pasar meninggalkan tunggakan retribusi.

Dinas terkait mensyaratkan pedagang akan mendapatkan kios ataupun los/ lapaknya kembali usai rehab, setelah melunasi retribusi. Hal inilah yang memicu persoalan, pasalnya pedagang merasa sudah tertib membayar secara rutin kepada petugas pasar yang berinisial S. Pedang Pasar Pituruh khawatir jika masih terjadi tunggakan retribusi, pedagang tidak mendapatkan kios paska direhab.

S warga Rt 01 Rw 5 Desa dam Kecamatan Pituruh, merupakan tenaga honorer yang bertugas untuk kebersihan pasar yang digaji sebesar Rp 650.000. Dan, kenyataannya S bertugas tidak untuk kebersihan pasar, karena dirinya telah menyerahkan kepada seseorang untuk kebersihan pasar. Uniknya, tidak melaksanakan tugasnya membersihkan areal pasar, tetapi S mengangkat seseorang untuk menggantikan tugasnya dengan memberikan gaji secara pribadi sebesar Rp 800.000.

Sedangkan S bertugas menarik retribusi pedagang, walaupun sejak tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Pemkab Purworejo telah menerbitkan e Retribusi.

Mantan Kades Pituruh Edy Susanto, anak dan istrinya adalah pedagang yang menempati kios pasar yang berada di barat Kabupaten Purworejo. Telah mendapat info dari anaknya jika toko yang ditempati menunggak Rp 7 juta.

“Jangan main-main, besuk bakal saya usut,” kata Edy gemas, sambil menyebut oknum S.

Menurutnya, Pasar Pituruh akan direhab termasuk bangunan kios yang ditempati istri dan anaknya, sebagian besar pedagang kios dinyatakan memiliki tunggakan, padahal oleh oknum S sudah menarik retribusi secara rutin. Bahwa ada pedagang yang merasa membayar dengan uang lebih agar bisa untuk tabungan (saldo), tetapi tetap saja mendapat tagihan tunggakan.

Sutaryono sesepuh paguyuban pedagang pasar (Papas) Pituruh membenarkan S sebagai petugas penarik retribusi.

“Setahu saya, S dalam melakukan penarikan retribusi secara harian, kalau pedagang sampai mengalami tunggakan, hal tersebut perlu dipertanyakan,” ujar Sutarman.

Dia menambahkan pihaknya mendengar adanya desas-desus warga mempertanyakan harta benda milik S. Sebagai seorang tenaga honorer di pasar dan istri tidak bekerja, namun S mampu memiliki 2 buah rumah, 1 unit mobil, dan beberapa unit sepeda motor.

Saat ini S sudah tidak bertugas di Pasar Pituruh lagi. Sejak adanya pengaduan terkait S oleh salah satu pedagang, kini S sudah dipindah di Pasar Seren, Winong, Lugosobo dan Gebang. Ada 4 pasar yang menjadi tanggung jawabnya.

Sementara itu, Kabid Sapras Pengembangan Perdagangan, Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan Kabupaten Purworejo, Ari Wibowo mengatakan pihaknya sudah menerbitkan elektronik Retribusi (e Retribusi) untuk pedagang di Pasar Pituruh.

“Dengan e retribusi kami mengharapkan pedagang membayar retribusi secara elektronik di agen laku pandai Bank Jateng. Kami sangat menyayangkan kalau pedagang belum mampu menerapkannya bahkan pembayaran retribusi dilakukan secara manual,” ujarnya.

Ari menambahkan untuk oknum S yang dikeluhkan para pedagang, karena tunggakan retribusi, sementara pedagang sudah membayar secara rutin melalui petugas berinisial S, akan segera ditindaklanjuti.

“Sebelum sosialisasi, kami akan turun lapangan untuk mengecek kepada pedagang yang merasa dirugikan oleh S. Andaikan benar S melakukan kecurangan, maka harus bertanggung jawab,” sebut Ari.

Kabid Sapras Pengembangan Perdagangan menuturkan sebelumnya pihaknya telah mendapat laporan dari salah satu pedagang tentang tindakan S yang merugikan pedagang. Dan segera mengambil tindakan dengan memindahkan S di pasar Seren, Winong, Lugosobo dan Gebang.

“Atas dasar pengaduan dari pedagang, untuk sementara waktu oknum S dipindah di Pasar Seren, Winong, Lugosobo dan Gebang. Walaupun S sudah dipindahkan, kami tetap akan kros cek dengan bakul, jika terjadi penyimpangan, maka S harus mengembalikan,” jelasnya, Kamis (30/3/2023) di ruang kerjanya.

Ari mengatakan bagi masyarakat yang telah menerima e retribusi dimohon untuk tenang, karena tetap akan menerima jatah seperti sebelumnya. Pedagang yang menempati los di pasar akan menerima kembali, demikian yang menempati kios juga akan menerima kembali.

Pasar Pituruh akan dibongkar 7 hari setelah lebaran (Idul Fitri 1444H). Pembangunan dilakukan mulai bulan Mei hingga November 2023.

Yang terpenting pemerintah tidak memungut biaya apapun, termasuk biaya perijinan di pasar paska direhab. (*)