Pasar Budaya, Sisi Lain Situs Sangiran

Pasar Budaya, Sisi Lain Situs Sangiran

KORANBERNAS.ID, SANGIRAN-- Identitas kebudayaan yang kuat bagi masyarakat sekitar kawasan cagar budaya sangat diperlukan untuk membangun ketahanan budaya. Sesuai amanat Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dilakukan agar arus informasi dan komunikasi lintas budaya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keutuhan nilai- nilai budaya lokal masyarakat di sekitar situs budaya.

Masyarakat merupakan agen penting pelestari cagar budaya. Melibatkan masyarakat setempat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat merupakan esensi yang penting. Masyarakat ditempatkan sebagai subjek pemberdayaan dan menjadi bagian dari kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kegiatan pasar budaya Sangiran salah satunya, Ini merupakan sisi lain dari Situs Manusia Purba Sangiran yang bertujuan mengajak masyarakat untuk menemukenali potensi budaya yang dimilikinya, serta mengemas dan mempublikasikannya dalam kegiatan pasar budaya.

Pelaksanaan Pasar Budaya pada 2020 ini dilakukan dengan memaksimalkan publikasi secara dalam jaringan (daring) dan mematuhi protokol kesehatan serta pembatasan pengunjung dalam pelaksanaan secara luar jaringan (luring).

Masyarakat lokal terlibat aktif sejak perencanaan hingga pelaksanaan, melalui proses identifikasi masalah, kebutuhan dan pemecahan masalah, pemetaan potensi budaya dengan perumusan, pengemasan, dokumentasi dan publikasi.

"Ini merupakan bentuk upaya pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan pasar budaya, Sisi Lain Situs Manusia Purba Sangiran untuk mewujudkan desa yang sehat, berdaya dan mandiri," papar Restu Gunawan, Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/11/2020).

"Semoga kegiatan pasar budaya ini menjadi cikal bakal kemandirian kita dan dapat terus dilaksanakan di tahun-tahun mendatang," imbuhnya.

Implikasi pasar budaya akan berujung pada ketahanan sosial budaya wilayah berupa pelestarian terhadap budaya dan adat istiadat setempat, mendorong masyarakat secara berkelanjutan untuk menggali dan mempertahankan nilai-nilai adat serta budaya yang telah dimiliki.

"Selain itu juga menimbulkan rasa bangga bagi penduduk desa untuk tetap tinggal di desanya, penguatan dan tetap terjaganya nilai-nilai kekeluargaan sosial masyarakat, melalui gotong royong," lanjut Gunawan.

Pasar budaya diharapkan menjadi sumber literasi tentang potensi budaya Desa Krikilan, Manyarejo, Ngebung, Bukuran dan Dayu yang berguna untuk modal dalam mewujudkan kemandirian dengan identitas budaya yang kuat, sekaligus menjadi jendela tempat melihat kekayaan budaya desa-desa tersebut oleh pihak terkait yang membutuhkan.(*)