Mutasi Pejabat Tidak Ada Transaksi Jual Beli Jabatan

Mutasi Pejabat Tidak Ada Transaksi Jual Beli Jabatan
Pelantikan dan pengambilan sumpah 43 pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menegaskan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Kebumen tidak ada transaksi apalagi jual beli jabatan.

Arif Sugiyanto menegaskan hal itu ketika melantik 43 pejabat administrator dan pengawas, Selasa (2/5/2023).

Arif Sugiyanto mengungkapkan beberapa alasan mengapa kerap melakukan rotasi atau pelantikan pejabat. Di antaranya, setiap pergantian posisi jabatan tidak adanya unsur transaksional.

"Mungkin ada yang bertanya, kenapa sering kali ada pelantikan atau pejabat yang dirotasi. Padahal saya berulang kali tegaskan bahwa tidak ada yang namanya jual beli jabatan," kata Arif Sugiyanto.

Menurut dia, pergantian jabatan sebagai hal yang biasa di organisasi dalam rangka penyegaran.

Tidak adanya transaksi dalam setiap pergantian jabatan, Arif Sugiyanto merasa tidak punya beban atau balas budi ketika harus merotasi satu pejabat ke posisi yang lain.

Proses mutasi sudah melalui penilaian dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Karena tidak ada transaksional, maka yang akan dilantik tidak tahu mau dipindah ke mana," kata bupati. Mutasi sudah melalui tahapan dari Tim Baperjakat yang melakukan penilaian.

Di lingkungan Pemkab Kebumen tenaga PNS sangat terbatas, banyak posisi jabatan yang kosong, baik untuk pejabat eselon II (kepala dinas) kepala bidang dan kepala seksi. "Maka rotasi ini saya kira penting biar ada nuansa baru," ujar Arif.

Dia mengingatkan kepada ASN pada tahun politik agar tidak ikut cawe-cawe urusan politik praktis. Terlebih pegawai kecamatan yang bersinggungan langsung dengan para calon anggota legislatif.

"Sebagai abdi negara nggak boleh ikut urusan politik praktis. KPU sudah mulai membuka pendaftaran caleg, ASN harus bisa bersikap fair, tidak terjebak pada kepentingan politik praktis," pesan Arif. (*)