Meninggal Kecelakaan, Ahli Waris Karyawan YPTI Terima Santunan Rp 165 Juta

Meninggal Kecelakaan, Ahli Waris Karyawan YPTI Terima Santunan Rp 165 Juta
Penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris Yolan Aprillio karyawan PT YPTI Yogyakarta. (warjono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Ahli waris Yolan Aprillio, karyawan PT Yogya Presisi Tehnikatama Industri (YPTI) Yogyakarta yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, tak mampu menahan haru. Sembari menahan isak, ibu Yolan yakni Sri Purwanti menyampaikan rasa terimakasih mendalam kepada manajemen YPTI dan BPJS Ketenagakerjaan, yang telah memberikan perhatian kepada anaknya hingga semua urusan administrasi dan pemakaman selesai.

Memberikan sambutan saat acara penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, Purwanti tak banyak berkata-kata. Ia hanya menyampaikan permintaan maaf, apabila selama bekerja dan bergaul di YPTI anaknya pernah berbuat salah.

“Terimakasih bapak dan ibu semua. Telah banyak membantu keluarga kami terutama atas meninggalnya Yolan. Mohon doanya semoga Yolan mendapat tempat terbaik di sisiNya,” kata Purwanti.

Didampingi putrinya, Purwanti secara simbolis menerima santunan total senilai Rp 165 juta lebih. Dengan perincian santunan untuk Jaminan Hari Tua Rp 1.287.050, kemudian Jaminan Pensiun Rp 682.640 dan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 163.426.187.

Santunan diserahkan kepada Purwanti oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta melalui Direktur Utama PT Yogya Presisi Tehnikatama Industri (YPTI) Petrus, Kamis (1/8/2024) di YPTI Kalasan.

Petrus mengungkapkan, Yolan Aprillio merupakan karyawannya yang sudah bekerja selama 11 bulan, atau belum genap setahun. Yang bersangkutan, meninggal dunia lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas sepulang dari kerja.

“Tentu kami manajemen ikut berbelasungkawa dan merasa kehilangan,” katanya.

Petrus mengingatkan jajarannya untuk terus meningkatkan dan disiplin dengan prosedur keselamatan kerja, baik di area kerja maupun saat berangkat dan pulang kerja.

“Karyawan atau pekerja itu merupakan asset negara. Mereka adalah kelompok masyarakat produktif, sehingga sudah seharusnya kita semua memberikan perlindungan kepada mereka,” kata Petrus.

Petrus yang juga pengurus Apindo DIY mengaku pernah mengusulkan kepada pemerintah untuk membangun rusunawa di sekitar Kalasan. Alasannya, kawasan di seputar YPTI sudah menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Saat ini ada 11 industri, dengan lebih dari 6 ribu karyawan, yang sebagian besar dari mereka datang dari luar Sleman bahkan luar DIY.

“Risikonya otomatis meningkat terutama di jalan. Kami berpikir, seandainya bisa dibangunkan rusunawa, itu akan mengurangi risiko, sekaligus akan menumbuhkan perekonomian di kawasan ini. UMKM akan berkembang karena populasi warga meningkat,” kata Petrus.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Rudi Susanto mengatakan, pemberian santunan kepada ahli waris Yolan Aprillio merupakan bentuk kehadiran negara guna memberikan perlindungan kepada warganya terutama pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan iuran yang sangat terjangkau, peserta akan mendapatkan perlindungan dengan nilai santunan tak terbatas. Ini akan membuat para pekerja bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa cemas dengan risiko yang dihadapi. Meskipun tentu kita tidak mengharapkan ada risiko yang menimpa kita semua,” katanya.

Terkait dengan klaim peserta, Rudi menambahkan hingga Juni 2024, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta sudah menyalurkan klaim JHT sebanyak Rp 179 miliar lebih untuk 18.275 kasus. Kemudian untuk JKK disalurkan santunan senilai Rp 17 miliar untuk 4072 kasus, Jaminan Kematian Rp 8,99 miliar untuk 609, Jaminan Pensiun Rp 7.168.515.990 untuk 470 kasus. (*)