Masterbend Kembali Tagih Janji BPN Soal Pembayaran UGR

Masterbend Kembali Tagih Janji BPN Soal Pembayaran UGR

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) kembali mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Jumat (17/9/2021). Mereka menuntut Uang Ganti Rugi (UGR) lahan segera dibayarkan.

Dari jumlah 3.647 bidang terdampak, hingga saat ini baru sekitar 1.635 bidang yang dibayarkan UGR-nya, atau sekitar 36 persen.

"Kami ke sini untuk nagih janji agar UGR segera dibayarkan, terutama kepastian realisasi pembayaran UGR bagi warga Desa Limbangan yang sudah menandatangani musyawarah penetapan bentuk dan nilai ganti rugi pengadaan lahan untuk Bendung Bener," kata Eko Siswoyo, koordinator aksi sekaligus ketua Masterbend, usai aksi, Jumat (17/9/2021) siang.

Dia mewakili masterbend meminta kepastian 1.017 bidang lahan yang sudah di-appraisal tahap 1 di tahun 2019, untuk diperbaharui. Selama UGR belum dibayarkan dan belum ada kepastian terhadap ribuan bidang tanah tersebut, warga meminta agar proses pengerjaan fisik Bendungan Bener dihentikan untuk sementara. Mereka juga akan mematok lahan mereka masing-masing agar tidak disentuh oleh pengerjaan Proyek Strategis Nasional itu.

"Kami akan minta didampingi aparat untuk memasang patok di bidang yang belum ada kepastian," jelasnya.

Tujuannya, kata Eko, agar lahan yang belum terbayarkan mulai hari ini tidak boleh disentuh dan dikerjakan oleh PT.

Tak hanya itu, massa juga meminta agar BPN menerima hasil sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang digelar pada Kamis (9/9/2021) pekan lalu dan tidak melakukan upaya banding. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan warga dan menyatakan bahwa proses penilaian ganti rugi yang dilakukan BPN dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku panitia pengadaan tanah terbukti cacat hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto, berjanji akan membantu percepatan proses pembayaran UGR. Namun pihaknya meminta masyarakat juga mengerti tentang proses serta kewenangan dari masing-masing pihak dalam penanganan permasalahan yang timbul akibat pembangunan Bendung Bener.

"Terkait (desa) Limbangan, sudah dimusyawarahkan. Kami sudah kirim berkas ke BBWSSO dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Tinggal nunggu pembayaran, tapi pastinya kami belum tahu. Kemudian untuk yang 1.017 bidang, baru akan dimusyawarahkan kembali awal bulan Oktober 2021. Untuk pembayaran UGR bukan kewenangan BPN. Kami hanya bisa membantu mendorong kepada pihak yang berwenang yakni LMAN," terang Andri Kristanto.

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN, Tukiran, menambahkan untuk 1.017 bidang perlu penyesuaian nilai.
"Dulu 1.017 bidang sudah dinilai pada tahun 2019, sehingga tidak bisa dimusyawarahkan. Berkas tersebut sudah dikembalikan ke KJPP," ujarnya.

Dalam prosesnya, lanjut Tukiran, pihaknya setelah melakukan penilaian. Kemudian menyampaikan penilaian tersebut ke BBWSSO. Hasil dari persetujuan divalidasi dan dikirimkam ke LMAN.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh LMAN, 10 hari berikutnya baru pencairan. Sementara LMAN selama proses menyatakan berkas lengkap, hanya LMAN yang tahu," jelasnya. (*)