Marbot Masjid di Sleman Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama memperoleh perlindungan atas risiko kerja.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Baznas Sleman, Dewan Masjid Indonesia (DMI), BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Yogyakarta, bersinergi meluncurkan pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot (atau marbut) masjid se-Kabupaten Sleman, Senin (16/2/2026), di Pendopo Parasamya Kantor Setda Sleman.
Peluncuran perlindungan sosial bagi marbot ditandai penyerahan secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya kepada perwakilan marbot dari 16 kapanewon.
Dalam sambutannya, Bupati Harda Kiswaya mengatakan pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah nyata dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para pelaku pengabdian di bidang keagamaan, khususnya para marbot masjid.
Meskipun marbot termasuk kategori pekerja informal, Harda menilai setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama memperoleh perlindungan atas risiko kerja maupun risiko sosial lainnya.
Meluruskan niat
Harda berharap program perlindungan sosial bagi marbot ini menjadi salah satu langkah konkret menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut Harda mengajak para marbot meluruskan niat dalam menjalankan tugas, menguatkan keikhlasan dalam meraih keberkahan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Wiyato Widodo, menjelaskan BPJS ketenagakerjaan akan diberikan kepada 1.545 marbot dari 17 kapanewon dengan pembiayaan kepesertaan ditanggung oleh Baznas Sleman dan BSI Maslahat.
Sedangkan untuk jangka waktu kepesertaan, Wiyato menjelaskan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut berlaku selama satu tahun terhitung mulai 1 Maret 2026 sampai 28 Februari 2027. (*)
Nila Hastuti
