Lapas Kelas IIB Sleman Memberikan Remisi kepada 8 WBP

Lapas Kelas IIB Sleman Memberikan Remisi kepada 8 WBP
Penyerahan remisi oleh Bupati Sleman Kustini, dalam rangkaian Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-78, di Alun-alun Pemda SLeman. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman (Lapas Sleman) memberikan remisi umum kepada 8 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Remisi dalam rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78 ini, secara simbolis diberikan kepada 1 perwakilan WBP, dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, di Alun-alun Pemda Sleman, Kamis (17/8/2023). Penyerahan dilakukan oleh Bupati Sleman Kustini, didampingi Wabup Danang Maharsa dan Kepala Lapas Kelas IIB Sleman Kusnan.

Dalam keterangan tertulisnya, Kusnan mengatakan, pihaknya mengusulkan pemberian remisi umum dalam rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 untuk 150 orang WBP. Dari jumlah tersebut, 8 orang WBP inilah yang mendapatkan remisi umum II dan dinyatakan langsung bebas.

Sedangkan 142 WBP lainnya, akan menerima pemotongan masa tahanan sesuai ketentuan yang berlaku, namun masih menjalani sisa masa tahanan di Lapas Kelas IIB Sleman.

Saat ini, jumlah WBP yang ada di Lapas Kelas IIB Sleman Kanwil Kemenkumkam DIY, tercatat sebanyak 333 orang. Terdiri dari 214 orang WBP yang sudah berstatus narapidana dan 119 WBP yang masih berstatus tahanan. (*)