Kritisi Penegakan Hukum, Tashoora Rilis Single Baru

Kritisi Penegakan Hukum, Tashoora Rilis Single Baru

KORANBERNAS.ID, JAKARTA -- Fenomena salah tangkap atau rekayasa kasus saat ini masih menjadi ‘gunung es’ dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta mencatat terdapat 37 kasus terkait praktik penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum yang ditangani dalam kurun waktu 2013-2016. Ironis 70% penyiksaan dialami oleh korban dengan kelas ekonomi rendah.

Tashoora, Grup musik asal Yogyakarta menyuarakan keresahan itu dalam sigle baru mereka berjudul 'Aparat'. Sebuah lagu yang lahir dari keresahan atas maraknya kasus salah tangkap di Indonesia ini dapat didengar dari seluruh platform music digital sejak Jumat (16/10/2020) lengkap dengan video klip musik yang dapat disaksikan di kanal Youtube LBH Jakarta.

Tashoora yang digawangi oleh Danang Joedodarmo, Dita Permatas, Gusti Arirang bekerja sama dengan LBH Jakarta dalam proses riset penulisan karya, lagu ini lantang berbicara agar aparat penegak hukum melakukan pembenahan diri dan menjalankan penegakan hukum yang berdasar pada integritas dan kemampuan intelektual.

“Kita harus menjaga mata dan memori kolektif agar aparat melakukan penegakan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak lagi melakukan penangkapan sewenang- wenang," papar staf Kampanye Strategis LBH Jakarta dalam siaran pers yang diterima koranbernas.id, Sabtu (17/10/2020).

Pada penelitian sebelumnya (2008-2009) Pihaknya mengungkap 70-80% tahanan mengalami berbagai bentuk penyiksaan. KontraS selama 2019-2020 mencatat terjadi 62 kasus penyiksaan dan mayoritas penyiksaan tersebut terjadi pada korban salah tangkap sebanyak 47 kasus.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan sejak 28 Oktober 2008 melalui UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Torture (UNCAT). "Artinya, ada konsekuensi bahwa tersangka atau terpidana kasus tidak boleh disiksa untuk kepentingan apapun, apalagi mereka yang belum tentu terbukti bersalah," lanjut Asta.

"Pada kenyataannya, penyiksaan sering terjadi pada proses penangkapan dan pemeriksaan dengan tujuan agar para korban mengaku bersalah sampai mendekam di penjara atas kejahatan yang tidak mereka lakukan," tegasnya.

Kali ini, Tashoora menggandeng Dias Widjajanto untuk mengambil peran sebagai produser. Lagu Aparat direkam sepenuhnya di Kios Ojo Keos, Jakarta. Proses mixing dikerjakan di tempat yang sama, sedangkan mastering dipercayakan kepada Anton Gendel di Sangkar Emas Mixing and Mastering, Yogyakarta.

Artwork dari lagu “Aparat” dikerjakan oleh Gusti Arirang. Sementara untuk video musik dikerjakan secara mandiri oleh Danang, Dita dan Gusti di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. “Video dan artwork dari lagu ini sangat responsif pembuatannya. Direncanakan, dibuat dan disunting dalam waktu kurang dari 2 jam,” jelas Gusti.

“Seharusnya, kita juga bisa lebih responsif kalau menghadapi represi dan penangkapan yang sewenang-wenang oleh aparat,” tutup Dita.(*)