KPI UMY Mengubah Kebijakan Akademik

KPI UMY Mengubah Kebijakan Akademik

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berupaya beradaptasi dengan pandemi Covid-19. Prodi ini mengubah berbagai kebijakan, termasuk dalam bidang akademik.

“Masa pandemi tidak menjadi penghalang namun menjadi tantangan baru untuk akreditasi ini. Hal ini, membuat KPI beradaptasi dan mengubah banyak hal dalam bidang akademiknya,” papar Twediana Budi Hapsari, Ketua Program Studi KPI UMY, Sabtu (9/1/2021).

Menurut dia, kebijakan ini pun berpengaruh terhadap prestasi yang diraih mahasiswa. Rekognisi prestasi yang diraih mahasiswa KPI pada 2020 mencapai 58 prestasi baik itu akademik maupun non-akademik.

Bahkan awal 2021, prodi ini berhasil mempertahankan Akreditasi A keempat kalinya. Ini berarti, akreditasi yang diraih program studi yang berada di bawah Fakultas Agama Islam (FAI) itu memasuki tahun ke-15.

Akreditasi ini berdasarkan kepada Surat Keputusan Nomor 112/SK/BAN-PT/Ak-PPK/S/I/2021 yang dikeluarkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berlaku sampai 2025.

“Mempertahankan akreditasi bukanlah hal mudah. Banyak aspek peniliaian akreditasi ini, tidak hanya mengenai manajemen program studi, namun juga input dan output terkait bagaimana program studi mendapatkan mahasiswa baru hingga kualitas para alumni. Dalam prosesnya, kualitas dosen dan kegiatan belajar-mengajar juga dijaga. Kami juga menjaga hubungan dengan para mahasiswa sehingga mereka merasa nyaman dan homey berada di program studi ini," paparnya.

Dari segi penialian, skor akreditasi yang diraih oleh KPI masih bertahan pada angka 369, sama seperti periode akreditasi sebelumnya.

Twediana berharap, dengan akreditasi yang terus bertahan ini, para mahasiswa serta alumni KPI lebih percaya diri mengembangkan minat dan bakatnya di luar kampus dengan tetap memegang teguh nilai-nilai Islam.

“Program Studi KPI sedang bersiap meningkatkan akreditasinya dari A menjadi Unggul melalui standar akreditasi yang baru dengan sistem penilaian yang berbeda,” jelasnya. (*)