Koperasi Desa Merah Putih harus sudah Terbentuk 9 Mei 2025

Koperasi Desa Merah Putih harus sudah Terbentuk 9 Mei 2025
Pelaksanaan sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di aula Kantor Camat Delanggu, Rabu (30/4/2025) pagi. (masalgurusinga/koranbernas.id)  

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pemerintah Pusat menginstruksikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di daerah paling lambat tanggal 9 Mei 2025. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melaksanakan sosialisasi kepada kepala desa di wilayahnya.

Sosialisasi ada yang sudah selesai dilaksanakan dan ada juga yang sedang berjalan. Sosialisasi dilaksanakan berdasarkan dapil (daerah pemilihan) maupun di kantor camat masing-masing.

Di aula Kantor Camat Delanggu, Rabu (30/4/2025), sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dihadiri Camat Jaka Suparja, Sekretaris Kecamatan Delanggu Budi Prasetyo, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Klaten Happy Dwi Nugroho, kepala desa, sekretaris desa dan Ketua BPD.

Happy Dwi Nugroho menyampaikan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Artinya, suka tidak suka koperasi harus dibentuk.

Setelah sosialisasi selesai dilanjutkan pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdessus) di tingkat desa yang pelaksanaannya paling lambat 9 Mei 2025.

"Yang dibahas dalam musdessus seperti pembahasan nama koperasi, alamat koperasi, bentuk, kepengurusan dan lain sebagainya. Desa yang beranggotakan kurang dari 500 jiwa bisa bergabung dengan desa lain membentuk koperasi. Sedangkan desa yang lebih dari 500 anggota membentuk koperasi sendiri," kata Happy di depan peserta sosialisasi.

Happy menambahkan, bentuk usaha Koperasi Desa Merah Putih adalah simpan pinjam dengan modal awal Rp 15 juta dari modal sendiri (simpanan pokok), simpanan wajib, modal penyertaan dan pinjaman dari lembaga keuangan. Sedangkan pengurus minimal 5 orang dan pengawas 3 orang.

Camat Delanggu Jaka Suparja mengatakan, karena pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini sesuatu yang perlu dan mendesak, maka harus disosialisasikan. "Kami di Delanggu sudah siap, sebelum tanggal 9 Mei harus sudah terbentuk," katanya.

Kepala Desa Jetis, Rudi Purwanto berharap pembentukan Koperasi Desa Merah Putih nantinya harus dikelola oleh pengurus yang benar-benar bisa menjalankan tugasnya dan ikhlas. "Pengalaman saat membentuk BUMDes, Kepala Desa menjadi menjadi dewan pengawas. Tugasnya berat," ujar Rudi.

Sementara itu, di Kecamatan Ceper diperoleh informasi sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sudah memasuki tahapan musdessus. 

Camat Ceper, Supardiyono mengatakan mulai hari ini (Rabu, 30/4/2025) musdessus dilaksanakan di 3 desa. "Hari ini di tiga desa. Pagi tadi sudah, kedua juga sudah dan siang ini yang ketiga," terang mantan Camat Bayat itu, Rabu (30/4/2025) siang. (*)