Komitmen DPRD Kebumen, Raperda APBD 2025 Selesai Sebelum Pilkada

Pada pembahasan Raperda APBD 2025 alat kelengkapan DPRD Kebumen harus sudah terbentuk.

Komitmen DPRD Kebumen, Raperda APBD 2025 Selesai Sebelum Pilkada
Sekda Kebumen Edi Rianto menyerahkan Raperda APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua Sementara DPRD Kebumen, Muhamad Fauhan Fawaqi. (istimewa)

KORANBERNAS ID, KEBUMEN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen berkomitmen menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2025, sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024.

“Sebelum 27 November diupayakan RAPBD Kebumen 2025 itu telah ditetapkan menjadi perda,” ungkap Muhamad Fauzan Fawaqi, Ketua Sementara DPRD Kebumen kepada koranbernas.id usai memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi, Senin (4/11/2024).

Dia menjelaskan, pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kebumen akan dibahas lagi melalui rapat dengan semua fraksi. “Pembentukan AKD setelah pemandangan umum fraksi. Akan dirapatkan," kata Fauhan.

Pada pembahasan Raperda APBD 2025, lanjut dia, alat kelengkapan DPRD Kebumen harus sudah terbentuk. Meliputi Badan Musyawarah (Bamus) yang memiliki kewenangan menetapkan jadwal rapat paripurna, Badan Anggaran (Banggar), komisi.

Fraksi terbentuk

“Sekarang baru terbentuk fraksi-fraksi, sehingga pemandangan umum fraksi bisa digelar,” tambahnya.

Rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi dihadiri 38 anggota DPRD Kebumen. Ada 12 anggota absen atau tidak hadir.

Penyampaian Raperda APBD Kabupaten Kebumen sempat tertunda dua kali karena perbedaan pendapat kuorum rapat paripurna.

Muncul kekhawatiran jika Perda APBD 2025 tidak bisa ditetapkan selambat-lambatnya sebulan sebelum tahun anggaran 2025, akan ada sanksi untuk DPRD Kebumen dan kepala daerah.

Hak keuangan

Sanksi berupa hilangnya hak keuangan anggota DPRD dan Bupati Kebumen selama enam bulan.

Pengaturan batas waktu pembentukan Perda APBD tercantum dalam Pasal 106 dan Pasal 312 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pada pasal ini diatur eksekutif/kepala daerah atau anggota legislatif/DPRD atau keduanya yang dijatuhi sanksi, jika pembentukan Perda APBD melampaui yang diatur dalam undang-undang itu. (*)