Klaim JHT Rp15 Juta Cukup dari Genggaman, BPJS Ketenagakerjaan Permak JMO Makin Sat Set
BPJS Ketenagakerjaan resmi menaikkan batas maksimal pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
KORANBERNAS.ID, JAKARTA – Angin segar berhembus bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Mulai Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan resmi menaikkan batas maksimal pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Inovasi ini menandai langkah signifikan dalam transformasi digital layanan, memungkinkan peserta mencairkan haknya dengan proses “sat set” langsung dari ponsel pintar mereka.
Aplikasi JMO, yang merupakan garda depan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan, kini semakin powerfull. Tidak hanya untuk cek saldo atau informasi program, JMO yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore ini menjadi solusi praktis untuk pengajuan klaim JHT tanpa ribet antre atau datang ke kantor cabang. Ini adalah kabar gembira, khususnya bagi peserta yang telah memenuhi syarat klaim seperti memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau bahkan saat berhenti bekerja.
Langkah peningkatan limit klaim ini bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan digitalnya. Dengan tagline "Kerja Keras Bebas Cemas", lembaga ini berupaya memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat merasakan manfaat maksimal dengan cara yang paling efisien.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menyambut antusias kebijakan baru ini. “Langkah ini sangat membantu peserta, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk mengajukan klaim JHT di bawah Rp 15 juta,” ujarnya.
Menurut Rudi, kemudahan ini adalah bentuk nyata transformasi layanan digital yang menjangkau segala lapisan pekerjaan.
“Cukup lewat aplikasi JMO, proses klaim bisa dilakukan dengan lebih cepat, aman, dan efisien,” tambahnya.
Rudi juga menegaskan bahwa pihaknya di Yogyakarta tak tinggal diam. Sosialisasi masif terus digencarkan kepada perusahaan-perusahaan dan para pekerja, termasuk di sektor informal dan UMKM.
“Kami terus dorong edukasi agar para pekerja menyadari bahwa sekarang klaim JHT sangat mudah hanya lewat genggaman tangan saja,” ungkap Rudi penuh semangat.
Peningkatan limit klaim JHT via JMO ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir sebagai pelindung, tetapi juga sebagai fasilitator yang adaptif terhadap kemajuan teknologi demi kenyamanan dan kesejahteraan pesertanya. (*)