Ketua Komisi A DPRD DIY Bicara Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Kewenangan itu milik pemerintah dan DPR.

Ketua Komisi A DPRD DIY Bicara Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA  --  Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, angka bicara mengenai Putusan Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan gugatan batasan usia calon kepala daerah.

“Putusan Mahkamah Agung berkaitan gugatan batasan usia calon kepala daerah tidak sesuai dengan norma dan etika," ujarnya kepada wartawan di DPRD DIY, Rabu (5/6/2024).

Menurut dia, di dalam proses berdemokrasi sejatinya kewenangan MA bukan membuat norma baru mengingat kewenangan itu milik pemerintah dan DPR.

"MA lebih bijak menyerahkan kewenangan kepada pemerintah dan DPR. Putusan MA tentang batasan usia ini membuat ketidakpastian hukum,” kata dia.

Berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan umum kepala daerah 27 November 2024, lanjut dia, sebenarnya masih ada beberapa kemungkinan pasca-coblosan.

Evaluasi

Pertama, setelah coblosan tidak ada gugatan maka bisa langsung proses penetapan. Kedua, gugatan ke MK butuh waktu sebelum hasil pemilihan umum ditetapkan.

Ketiga, saat proses ditetapkan MK, pemungutan suara ulang dibuktikan kecurangan sedangkan evaluasi diberikan opsi PSU atau pemilihan suara ulang.

Dia berharap Komisi Yudisial atau KY bisa memeriksa putusan tersebut. “Komisi Yudisial harus bekerja memeriksa ini, harapan kita tidak boleh ada perubahan peraturan ketika pertandingan berlangsung kecuali bencana alam," kata Eko Suwanto.

Selain itu, keaktifan masyarakat juga perlu didorong dan diajak untuk mengawasi Pilkada 27 November 2024 agar proses pemilihan berlangsung dengan jujur dan adil, bermartabat dan berbudaya. "Mari mewujudkan pilkada menjadi momentum demokrasi,” ujarnya. (*)