Kenapa Rokok Dalam Kemasan Harus Ditempel Pita Cukai?

Di Kabupaten Kebumen ditemukan 670 ribu batang rokok dalam kemasan ilegal.

Kenapa Rokok Dalam Kemasan Harus Ditempel Pita Cukai?
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap, M Irwan. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Peredaran rokok dalam kemasan untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan wajib membayar cukai ke negara. Itu sebabnya kenapa setiap rokok kemasan yang beredar harus ditempel pita cukai pada setiap kemasannya.

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap M Irwan saat sosialisasi Peraturan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan media di Kebumen, Kamis (3/10/2024), menjelaskan ketentuan di dalam Undang Undang Cukai itu juga mencakup rokok dalam kemasan yang digunakan untuk kepentingan politik peserta pilkada.

"Setiap kemasan rokok yang diedarkan harus sudah ada pita rokoknya," kata M Irwan. Jika ditemukan rokok dalam kemasan tanpa pita cukai dipastikan belum melunasi cukai rokok.

Pada sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kebumen, M Irwan menyebutkan selama 18 bulan terakhir di Kabupaten Kebumen ditemukan 670 ribu batang rokok dalam kemasan ilegal.

Nilai denda

Kantor Bea Cukai Cilacap tidak menerapkan denda karena tidak ditemukan pemilik rokok yang umumnya dikirim melalui jasa titipan. Jika ditemukan pemiliknya, nilai denda yang dibebankan kepada pemilik rokok dalam kemasan tanpa cukai bisa sepuluh kali dari nilai cukai yang belum dibayar.

M Irwan menambahkan, perokok yang melinting dari tembakau tidak wajib membayar cukai rokok. "Misalnya membeli beberapa ons tembakau, dilinting dan digunakan sendiri, tidak dikemas dan tidak diedarkan, tidak wajib membayar cukai," kata Irwan.

Soal DBHCHT untuk Kebumen berpotensi terus bertambah, karena bertambah pabrik rokok di Kebumen."Sekarang produksi rokok Rp 300 miliar - Rp 400 miliar setahun. Jika pabrik rokok kedua sudah produksi penuh bisa Rp 600 miliar setahun," kata dia.

Kepala Dinas Kominfo Kebumen Sukamto menjelaskan melalui sosialisasi DBHCHT dengan media diharapkan masyarakat semakin paham dengan rokok yang legal, rokok ilegal serta perhitungan besaran DBHCHT yang diterima kabupaten/kota yang terdapat pabrik rokok dan penghasil tembakau. "Dari beberapa indikator, DBHCHT tahun mendatang akan bertambah," kata Sukamto. (*)