Kejar Target 40 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Optimalisasi Ekosistem Kalurahan

Yang perlu didorong memang yang dari kepesertaan mandiri ini.

Kejar Target 40 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Optimalisasi Ekosistem Kalurahan
Penyerahan secara simbolis santunan untuk ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta akan mendorong optimalisasi kepesertaan di ekosistem desa atau kalurahan. Langkah ini dilakukan, sebagai bagian dari upaya untuk mengejar target kepesertaan sebesar 40 persen dari populasi angkatan kerja.

“Kita sudah pada jalur yang benar. Yakni dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah. Harus dipahami bahwa jaminan sosial ini amanat undang-undang. Artinya ini gawe-nya pemerintah. Kami pelaksananya,” kata Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko, di sela-sela Rapat Koordinasi di Kaliurang, Selasa (8/10/2024). Selain kepala cabang utama Yogyakarta dan kepala cabang kabupaten, rakor juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Arya Nugrahadi.

Jatmiko mengatakan, sejauh ini progres kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DIY terus meningkat. Mencapai 34 persen sari populasi angkatan kerja, namun performa kepesertaannya menjadi 5 besar terbaik secara nasional. Hal ini tidak lepas dari besarnya potensi kepesertaan dari sektor pekerja mandiri di DIY.

“Kalau untuk kepesertaan dari segmen pekerja sudah terpenuhi . Semua sudah masuk menjadi peserta. Yang perlu didorong memang yang dari kepesertaan mandiri ini. Memang beda. Kalau pekerja formal, kami bisa menggunakan cara-cara kepatuhan. Kalau pekerja informal kan gak bisa. Kami harus lebih meningkatkan kepedulian dan inovasi,” kata Iko panggilan akrab Jatmiko.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Arya Nugrahadi mengatakan, kepedulian dan inovasi menjadi kunci untuk memperluas jangkauan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Semua pihak, baik pemerintah maupun BPJS Ketenagakerjaan harus bahu membahu guna mendorong perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja.

“Kepedulian dan inovasi kuncinya. Juga keteladanan. Kita ada program gandheng gendhong. Maka aparatur pemerintahan harus memberi contoh menggendong tetangga kanan kiri dan keluarga terdekat agar masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Demikian pula dengan rekan-rekan dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri harus melakukannya. Dalam radius 5 kilo meter dari kantor BPJS Ketenagakerjaan, jangan sampai ada yang terlewat dalam arti belum menjadi peserta. Wajib clear, gak boleh terlewat,” kata Arya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Rudi Susanto menambahkan, pihaknya optimistis dapat target kepesertaan menjadi 40 persen tahun jni. BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi dukungan pemerintah daerah yang telah banyak memfasilitasi perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Keberpihakan dan dukungan ini, kata Rudi, diwujudkan dalam lahirnya peraturan di daerah baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.

“Saat ini masih penyusunan Peraturan Gubernur yang akan mendukung universal coverage Jamsostek. Setelah itu mungkin diikuti dengan peraturan di tingkat kabupaten dan kota. Kita optimis munculnya aturan jni akan mendorong perluasan kepesertaan secara lebih masif,” katanya.

Rudi mengakui, DIY masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk kepesertaan dari pekerja mandiri. Termasuk dalam segmen ini, adalah para pekerja rentan. Hal ini, lantaran DIY didominasi oleh para pelaku UMKM dan pelaku usaha mikro dan kecil.

“Kalau untuk pekerja penerima upah boleh dikatakan sudah mayoritas dan sudah selesai ya. Kita akan lebih fokus ke pekerja mandiri dan pekerja rentan. Perlu effort, tapi dengan kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah daerah hingga ke aparatur di tingkat desa atau kalurahan, harapan kami bisa lebih cepat tercapai,” katanya.

Dikatakan Rudi, hingga saat ini semesta coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DIY, mencapai 614.371 orang. Terdiri dari tenaga kerja PU sebanyak 410.248 orang, BPU 98.724 orang dan Jasa Konstruksi (Jakon) sebanyak 105.399 orang. Sedangkan pembayaran klaim hingga September 2024, mencapai Rp 684,5 miliar. Dengan perincian untuk klaim JHT sebesar Rp 602,4 miliar, Klaim JKM Rp 32,7 miliar, Klaim JKK Rp 28,8 miliar, Klaim JP Rp 18,8 miliar dan Klaim JKP sebesar Rp 1,9 miliar.

“Untuk manfaat tambahan lain berupa beasiswa JKK kami sudah membayarkan sebanyak Rp 328 juta untuk 104 kasus dan beasiswa JKM senilai Rp 5,7 miliar untuk 1.233 kasus,” pungkas Rudi. (*)