“Kami Hanya Mengikuti Arahan dari BGN”

Jika SPPG dinilai sudah layak maka Dinas Kesehatan akan membantu menerbitkan SLHS.

“Kami Hanya Mengikuti Arahan dari BGN”
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo meresmikan Kios Desa Kedungan di sela-sela acara sambung rasa di Desa Kedungan Kecamatan Pedan, Selasa (4/11/2025). (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan pemerintah daerah tidak punya kewenangan memutuskan boleh tidaknya buka atau beroperasinya sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebab, yang berhak memutuskan adalah Badan Gizi Nasional (BGN).

"Kami (Pemkab Klaten) hanya mengikuti arahan dari BGN. Ketika diarahkan untuk sosialisasi ya kita sosialisasikan, sidak ya kita sidak. Kita hanya mengikuti arahan dari pusat saja," katanya saat dikonfirmasi terkait syarat wajib SLHS (Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi) bagi SPPG usai acara sambung rasa di Desa Kedungan Kecamatan Pedan, Selasa (4/11/2025).

Menurut bupati, jika SPPG dinilai sudah layak maka Dinas Kesehatan akan membantu menerbitkan SLHS-nya. Sebaliknya kalau benar-benar belum layak, maka tidak akan diterbitkan. Sebab, nanti akan berisiko.

"Mereka (SPPG) itu harus melengkapi dulu baru kemudian beroperasi," jelas mantan Ketua DPRD Klaten itu.

Syarat wajib

Saat ditanya data terakhir jumlah SPPG yang sudah beroperasi melayani program MBG (Makan Bergizi Gratis) di Kabupaten Klaten? Hamenang Wajar Ismoyo menjawab sekitar 30-an SPPG. Padahal kuota SPPG di Kabupaten Klaten sekitar 70-an.

Dia mengakui tidak bisa melangkah secepat kemarin karena adanya syarat wajib SLHS bagi SPPG yang melayani program MBG. “Kemarin belum ada aturan SLHS bagi SPPG,” ungkapnya. Meski tidak bisa secepat kemarin, Hamenang Wajar Ismoyo berharap ke depan tidak ada lagi masalah kaitannya MBG di Kabupaten Klaten.

Munculnya syarat wajib SLHS bagi SPPG yang melayani program MBG dikarenakan banyaknya kasus keracunan usai menyantap menu MBG di tanah air.  Di Kabupaten Klaten saja, kasus keracunan yang signifikan terjadi di SMP Negeri 1 Wedi pada awal Oktober 2025.

Kepala Dinas Kesehatan, dr Anggit Budiarto, menyebutkan di SMP Negeri 1 Wedi ada 49 kasus keracunan setelah mengkonsumsi MBG. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan penyebab mual dan muntah-muntah anak sekolah karena nasi dan sayur sop yang positif mengandung bakteri. (*)