Kades Wajib Pahami Aplikasi Siskeudes 2.0

Kades Wajib Pahami Aplikasi Siskeudes 2.0

KORANBERNAS.ID -- Kepala Desa akan memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk mempertanggungjawabkan semua kewenangan dan pengelolaan dana yang akan dilakukan, baik kepada masyarakat maupun lembaga yang berwenang sebagai pemeriksa. Hal itu disampaikan Bupati Purworejo, Agus Bastian, SE, MM, dalam workshop hasil evaluasi implementasi sistem keuangan desa, di Penopo Kabupaten, Rabu (20/11/2019).

Workshop sistem keuangan desa (Siskeudes) ini terselenggara atas kerjasama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Adapun narasumber antara lain DPD RI Dapil Jawa Tengah, dan Pimpinan BPKP.

 

"Dengan adanya workshop ini diharapkan semua pihak terkait, khususnya kepala desa, mampu memahami substansi materi regulasi, mewujudkan tata kelola keuangan desa secara transparan, akuntabel dan partisipatif," ujar Agus Bastian.

Bupati menginatkan, pemerintah telah berkomitmen mendorong kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat melalui UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Perlu diingat bahwa kewenangan dan alokasi dana yang besar yang diamanatkan dalam UU Desa itu, tidak ada satu pasal pun yang mengisyaratkan monopoli kebijakan kepala desa,” ujarnya.

Aplikasi Siskeudes sendiri sebenarnya sudah dilaksanakan di desa-desa di Kabupaten Purworejo, meskipun masih offline. Sehingga dengan Siskeudes versi 2.0, diharapkan lebih bisa berfungsi sebagai alat bantu bekerja, untuk memudahkan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang cukup berat, karena sudah setara dengan pengelolaan keuangan daerah.

“Di sisi lain saya berharap, para kepala desa harus lebih bersikap hati-hati, tertib, disiplin, dan transparan, agar pelaksanaan kegiatan sesuai mekanisme dan batas waktunya,” pesan Bupati.

Kepala Dinpermades, Agus Ari Setyadi, di sela workshop mengatakan acara tersebut terselenggara dengan fasilitator dari BPKP dengan materi tentang pengelolaan dana desa. "Kepala Desa wajib terlibat dalam workshop, karena terkait dengan kebijakan untuk aplikasi Siskeudes yang sudah dilakukan sejak 2017," ujar Agus Ari.

Kedepan, terang dia, Siskeudes akan dicoba secara online agar bisa mengendalikan keuangan di desa.

Sedangkan Kasitarini, anggota DPD RI Dapil Jateng, mengatakan workshop ini merupakan acara ke 3 bersama BPKP. "Menurut saya acara seperti ini efektif," terang Sita, sapaan akrabnya.

 

Sita mengaku mendapat masukan dari kepala desa tentang kendala pengelolaan dana desa. “Kita mencatat point penting, kemudian kita angkat ke nasional,” katanya.

Kepala Desa Purwasari, Kecamatan Purwodadi, Budi, bertanya tentang solusi jika terjadi kenikan harga barang saat pelaksanaan sebuah proyek. Ia mencontohkan, pagu harga pasir Rp 200 ribu, ternyata dalam pelaksanaannya telah naik menjadi Rp 350 ribu.

Slamet dari BPBP Jawa Tengah memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. "Secara prinsip bisa menyesuaikan harga baru. Hanya saja harus ada proses penyesuaian terlebih dahulu. Misalnya dengan cara konsultasi terlebih dahulu, dan membuat surat pengajuan,” katanya. (eru)