Kades Purworejo Tolak Perpres 104 Tahun 2021

Kades Purworejo Tolak Perpres 104 Tahun 2021

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- Paguyuban Kepala Desa, Kepala Kelurahan, dan Perangkat Desa (Polosoro Purworejo), Forum Komunikasi BPD Purworejo (FK BPD), Paguyuban Sekretaris Desa Kabupaten Purworejo (Prasojo), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Purworejo, Jawa Tengah kompak meminta Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perincian APBN Tahun 2022 direvisi.Penolakan perpres ini disampaikan kades kepada Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setyabudi dalam audensi di Gedung B di Komplek DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (23/12/2021).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Polosoro Suwarto beserta pengurus, Perwakilan FK BPD, Prasojo dan PPDI. Selain hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dipermades) Laksana Sakti.

Kepala Desa dan aparaturnya merasa keberatan dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 karena pada Pasal 5 Ayat (4) berisi kewajiban pengalokasian minimal 40 persen nn! dari besaran Dana Desa (DD) tahun 2022 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Secara teknis banyak desa di Purworejo yang akan kesulitan mencari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD agar mencapai kuota 40% dari pagu dana desa, terutama bagi desa dengan jumlah penduduk kecil.

Ketua Polosoro Kabupaten Purworejo, Suwarto mengatakan harapannya revisi Perpres bisa dilaksanakan. Sebab bila tidak direvisi, pihaknya secara otomatis tidak bisa bekerja.

"Desa di Kabupaten Purworejo beda kultur dengan daerah lainnya. Di Purworejo KK lebih sedikit, karena banyak desa. Secara otomatis kalau desanya tidak mencukupi BLT 40 persen, masuk kategori pelanggaran.Kalau dipaksakan dengan Perpres 104 akan berpotensi gejolak sosial dan kasus hukum," jelasnya.

Sementara Dion mengungkapkan keluh kesah kepala desa dan para perangkatnya terkait dengan Perpres 104 Pasal 5 Ayat 4 tersebut bisa dimaklumi. Penolakan Perpres 104 tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Purworejo, tetapi juga terjadi di daerah lainnya.

“Saya rasa temen-temen kades dan jajarannya bukan menghambat program pemerintah, namun 40 persen menyulitkan karena faktor demografi dan georafi," jelas Dion.(*)