Kabupaten Purworejo Masuk Zona Merah Kemiskinan

Kabupaten Purworejo Masuk Zona Merah Kemiskinan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Angka kemiskisnan di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng) cukup tinggi, bahkan lebih tinggi dari angka kemiskinan Provinsi Jateng maupun nasional. Kondisi demikian membuat angka kemiskinan di Kabupaten Purworejo masuk ketegori Zona Merah.

Meningkatnya angka kemiskinan di Kabupaten Purworejo dan masuk dalam kategori zona merah, menjadi peringatan bagi pemerintah daerah juga seluruh pemangku kepentingan terkait lainnya.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Reko Budiono, saat berbincang dengan awak media di Pers Room DPRD Kabupaten Purworejo, Kamis (23/12). Menurutnya, meskipun disinyalir peningkatan itu karena dampak pandemi Covid-19, tetapi harus dievaluasi secara lebih detil dan mendalam apa penyebabnya untuk kemudian dicarikan solusi.

"Penambahan jumlah penduduk miskin tersebut, kemungkinan mereka yang sebelum pandemi tidak masuk kategori miskin, tetapi karena pandemi berdampak kepada aktivitas pencaharian dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kehidupan normal tanpa pandemi seharusnya mereka lebih mudah untuk dientaskan dari kemiskinan dengan program yang tepat," kata politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Purworejo ini.

Reko menambahkan, Kabupaten Purworejo memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo. Selain bersinergi Pemerintah Pusat dan Provinsi dalam penanggulangan kemiskinan, Perda tersebut harus menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan yang lebih tepat dan terarah.

Di dalam Perda tersebut telah diatur secara detil tentang berbagai hal, di antaranya ruang lingkup dari percepatan penanggulangan kemiskinan adalah: hak dan tanggung jawab, baik masyarakat miskin maupun pemerintah daerah, pendataan dan pemutakhiran data penduduk miskin; kebijakan, strategi dan program percepatan penanggulangan kemiskinan; pelaksanaan program; tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah; pengawasan, monitoring dan evaluasi; pembiayaan; dan peran serta masyarakat.

"Laksanakan Perda tersebut dengan program nyata dan bersifat pemberdayaan dengan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin," tambahnya.

Lebih lanjut, Reko mengatakan, majunya suatu daerah tergantung dari kemauan untuk maju dari daerah tersebut. Daerah harus punya kemandirian dan kreativitas untuk berkembang. Sesuai amanat konstitusi, pemerintah berkewajiban memelihara fakir miskin dalam pemenuhan hak dasar dengan kebijakan-kebijakannya.

"Perlu direncanakan program edukasi, pemberdayaan, fasilitasi dan pendampingan berbasis keluarga miskin. Dalam hal ini pemerintah Kabupaten harus bekerja sama dan bersinergi dengan Pemerintah Desa," imbuhnya.

Pemerintah Desa jauh lebih memahami tentang kondisi warganya, dari rumah ke rumah, berisi berapa orang, aktivitasnya apa, ada yang merantau atau tidak dan lain-lain. Berikan edukasi, berdayakan, dampingi, arahkan dan fasilitasi sesuai potensi desa dan kemampuan masing-masing keluarga tersebut.

"Misal, wilayah Purworejo adalah perdesaan, langkah nyata berbasis keluarga misalnya bagaimana setiap keluarga mampu mewujudkan kemandirian pangan hanya dari pekarangan lingkungan rumahnya," sebut Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo yang membidangi kesejahteraan sosial, pendidikan, olahraga dan pariwisata.

Dengan demikian, setiap keluarga dapat melakukan penghematan pengeluaran sehari-hari karena tidak harus belanja setiap hari.

Penghematannya bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga lainnya.
Bagaimana kebutuhan pangan (gizi) keluarga bisa terpenuhi dengan memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam dan memelihara (nandur dan ngingu). Orientasi awalnya untuk penuhi gizi keluarga, selanjutnya semakin terlatih dalam "nandur dan ngingu" ternak atau ikan misalnya, ketika ada sisa hasilnya bisa berbagi dengan tetangga atau bahkan bisa dijual untuk menambah pendapatan, yang otomatis ketika bisa berhemat dalam belanja dan pada saat bersamaan mampu meningkatkan pendapatan yang didapatkan adalah peningkatan kesejahteraan.

"Pada tingkat keluarga berupaya melakukan penghematan lebih mudah dilakukan daripada berupaya untuk meningkatkan pendapatan," pungkasnya. (*)