KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi, Penumpang Diimbau Kurangi Bicara Saat di Dalam Kereta
KORANBERNAS.ID, PURWOKERTO -- PT Kereta Api Indonesia/PT KAI (Persero) secara bertahap kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan Lokal Reguler.
Saat ini, terdapat lima KA Reguler beroperasi setiap hari yang berangkat dan melewati wilayah Daop 5 Purwokerto. Pertama, KA Serayu pagi relasi Purwokerto-Kroya-Kiaracondong-Jakarta Pasarsenen pp.
Kedua, KA Kahuripan relasi Blitar-Madiun-Kutoarjo-Maos- Kiaracondong dan Bandung pp. Ketiga, KA Bengawan relasi Purwosari Solo-Purwokerto-Pasarsenen pp.
Keempat, KA Kamandaka relasi Purwokerto-Semarang Tawang pp. Dan kelima, KA lokal Prameks relasi Kutoarjo-Solo pp (2 KA).
“Bertahap KAI mulai mengoperasikan kembali KA-KA reguler, sebagai komitmen KAI melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api," ujar Supriyanto, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, kepada koranbernas.id di Purwokerto, Kamis (2/7/2020).
Supriyanto mengemukakan, ada informasi menggembirakan mulai 3 Juli 2020 pada setiap Jumat, Sabtu dan Minggu, KAI akan mengoperasionalkan kembali KA Reguler.
Yaitu KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung-Gambir pp, KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto-Yogyakarta-Solo pp dan Purwokerto-Semarang-Solo pp, KA Kamandaka relasi Semarang Tawang-Purwokerto serta KA Kertajaya relasi Surabaya Pasarturi-Semarang-Pasar senen, untuk lintas utara.
Tiket dapat mulai dipesan melalui aplikasi KAI Access maupun channel penjualan tiket KA terdekat mulai H-7 sampai satu jam sebelum jadwal keberangkatan.
Loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show yaitu tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA Kamandaka. Saat ini KAI hanya menjual tiket KA Kamandaka sebanyak 70 persen dari kapasitas yang tersedia.
Supriyanto menjelaska, pengoperasian kembali perjalanan KA tetap mengacu pada tiga hal. Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Kedua, Surat Edaran DJKA No 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ketiga, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang kriteria persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Warga yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KA Kamandaka maupun KA Joglosemarkerto, termasuk dalam perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, harus memenuhi persyaratan.
Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita influenza, batuk, maupun demam, dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 °C.
Penumpang wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun maupun di atas KA, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket sebagai pelindung diri.
Kurangi bicara
Disarankan penumpang selalu menjaga jarak saat berada dalam antrean di loket maupun saat boarding. Mereka juga diimbau mengurangi berbicara saat berada di dalam KA untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet.
Khusus KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung-Gambir pp yang merupakan perjalanan KA Jarak Jauh, PT KAI juga memberikan syarat tambahan bagi calon penumpang harus menunjukkan surat hasil PCR (negatif) atau Rapid-test (non-reaktif) yang berlaku 14 hari. Atau Surat Keterangan Dokter yang menyatakan penumpang bebas dari Influenza, batuk dan demam.
Supriyanto menambahkan, KAI berkomitmen mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan.
Pihaknya mengimbau masyarakat mematuhi protokol yang sudah ditetapkan agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah. (sol)