Jangan Rubuh-rubuh Gedhang Sikapi Permasalahan Bangsa

Jangan Rubuh-rubuh Gedhang Sikapi Permasalahan Bangsa

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sedang dibahas di parlemen pusat, disuarakan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM)  dan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Kabupaten Bantul yang juga menggelar kajian ilmiah  “Membedah Kejanggalan RUU HIP” di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jalan A Yani Bantul, Minggu (12/7/2020) malam.

Adapun narasumber yang dihadirkan adalah DR Danang Muhammad dari UMY. Usai pembahasan dilanjutkan dengan penandatanganan petisi dan pembacaan pernyataan sikap menolak RUU HIP  ditirukan semua peserta yang hadir.

Pernyataan  sikap ini ditanda tangani Komandan Kokam Daerah Bantul, Herwanto Sulistyo Budi ST, yang juga memimpin pembacaan pernyataan sikap dan Ketua PDPM Bantul, Yahya Hanafi M.Sc.

“Jadi sikap kami sudah jelas, bahwa RUU HIP harus ditolak dan tidak perlu dilanjutkan lagi pembahasanya untuk menjadi UU,” tegas Muhammad Farid Hadianto SE, ketua pelaksana kajian ilmiah yang juga Wakil Ketua Bidang Hikmah dan Hubungan antar Lembaga PDPM Bantul kepada koranbernas.id, Senin (13/7/2020) di kantornya.

Hal itu juga tertuang dalam sepuluh pernyataan sikap yang mereka bacakan. Pertama, Muhammadiyah memandang bahwa NKRI  yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 adalah negara Pancasila yang ditegakkan di atas falsafah kebangsaan yang luhur sejalan dengan ajaran Agama Islam. Kelima sila dalam Pancasila secara esensi telah selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Kedua, Negara Pancasila merupaan hasil konsensus (dar al-‘ahdi) dan tempat pembuktian atau kesaksian (dar alsyahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar assalam) menuju kehidupan yang maju, adil makmur, bermartabat dalam naungan Ridha Allah SWT.

Ketiga, Pancasila sudah final, merupakan konsensus bersama oleh para pendiri bangsa sehingga tidak perlu diotak-atik lagi. Keempat, penghapusan TAP MPRS Nomor XXV/1966 di dalam RUU HIP merupakan masalah yang sangat serius.

Kelima, RUU HIP tidak terlalu urgent dan tidak perlu dilakukan lagi pembahasanya pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi Undang-Udang. Keenam, Kokam  Bantul meminta RUU HIP dicabut dan dibatalkan pembahasanya. Ketujuh, Kokam Kabupaten Bantul siap mengawal Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 09/PER/1.0/2020 tentang Rancangan UU HIP.

Kedelapan, Kokam Kabupaten Bantul membentuk komando kawal keputusan PP Muhamamadiyah. Kesembilan, Kokam Kabupaten Bantul mengajak semua elemen di kabupaten Bantul untuk menyuarakan dan berperan aktif dalam penolakan RUU HIP. Kesepuluh, Kokam Kabupaten Bantul menginstruksikan kepada Kokam Cabang se Kabupaten Bantul untuk menyuarakan penolakan RUU HIP di cabangnya masing-masing secara konsisten.

Sedangkan Yahya Hanafi mengatakan, kegiatan kajian ilmiah bertujuan agar setiap anggota Pemuda Muhammadiyah dan Kokam memahami dasar penolakan. “Mereka tahu dasarnya kenapa RUU HIP ini harus ditolak. Jadi bukan semata ikut arus,” katanya. 

Maka, lanjutnya, jangan sampai Pemuda Muhammadiyah dan Kokam hanya rubuh-rubuh gedhang dalam menyikapi setiap permasalahan bangsa. Mereka harus paham persoalan yang ada untuk kemudian  mengambil sikap.

Dengan memahami substansi RUU HIP maka setiap anggota Pemuda Muhammadiyah dan Kokam tidak akan mudah dikelabui dan dibodohi dari pihak mana pun yang ingin mengganti Pancasila.

“Apa pun namanya, bila bertujuan untuk mengotak-atik Pancasila maka Muhammadiyah tetap akan menolak,”tegasnya.

Sebab Pancasila adalah kesepakatan final para pendiri bangsa dan menjadi dasar negara Indonesia. “Maka kewajiban kita untuk menjaga,” katanya. (eru)