Jalur Pengadilan Menjadi Jalan Terakhir Penyelesaian Tindak Pidana

Jalur Pengadilan Menjadi Jalan Terakhir Penyelesaian Tindak Pidana

KORANBERNAS.ID.KEBUMEN—Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, berpendapat, bisa saja perkara pidana diselesaikan di luar pengadilan, sepanjang korban dan pihak lain bisa menerima upaya damai. Sedangkan penyelesaian perkara pidana hingga ke pengadilan, merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), jika jalan damai tidak bisa menyelesaikan.

“Jika azas manfaat yang ingin diwujudkan, hukum bisa diselesaikan di luar pengadilan. Tapi jika semua pihak menginginkan kepastian hokum, maka harus diselesaikan di pengadilan,” kata Rudy Cahya Kurniawan, di hadapan tokoh masyarakat dan agama, pengusaha, pejabat serta media, Jumat (14/2/2020).

Rudy berbicara pada acara silaturahmi dan syukuran atas gelar doktor ilmu hukum di Universitas Diponegoro. Hari Jumat ini, menjadi hari yang istimewa bagi Polres Kebumen, karena menggelar “Sebar Emas” (Sehari Bersama Elemen Masyarakat).

Kegiatan “Sebar Emas“ berupa kegiatan Jumat Ramah, hingga tasyakuran melibatkan warga masyarakat. Kegiatan Sebar Emas dimulai dari kegiatan Jumat Ramah, sholat Jumat berjamaah dan santap makan siang bersama jamaah sholat Jumat, diakhiri kegiatan tasyakuran bersama warga masyarakat setelah sholat Jumat.

Rudy berharap, dengan Jumat Ramah, anggotanya bersikap ramah kepada masyarakat, khususnya ketika melayani mereka. Keramahan anggota Polres Kebumen, tidak hanya hari Jumat, tapi setiap saat ketika melayani masyarakat.

Kepada masyarakat Rudy berharap, agar menyampaikan kepada dirinya jika ada anggota Polres yang berperilaku kurang berkenan di hati masyarakat.

Jika ada kesalahan anggotanya, menjadi tanggung jawabnya sebagai pimpinan.

Bersama dengan “Band Kondusif “, group band yang dibentuk AKBP Rudy, menghibur tamu undangan yang hadir di Gedung Tribrata Polres Kebumen itu.

“Kegiatan ini sebagai ungkapan rasa syukur sekaligus ingin merangkul masyarakat agar semakin dekat dengan Polres Kebumen,” kata Rudy. (SM)