Jaga Momentum Ekonomi, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Sebesar 25 Bps

Penurunan TBP diharapkan dapat mendorong perbankan untuk menurunkan suku bunga simpanan, yang pada gilirannya akan menekan biaya dana (cost of fund) dan mendorong penyaluran kredit yang lebih murah ke sektor-sektor produktif

Jaga Momentum Ekonomi, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Sebesar 25 Bps
LPS mengumumkan tingkat bunga penjaminan di Jakarta. (humas LPS)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi mengumumkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan Rupiah dan valuta asing (valas). Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (22/9/2025) sebagai langkah proaktif untuk memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang masih perlu didorong.

Penyesuaian suku bunga ini didasarkan pada kondisi makroekonomi, tren suku bunga pasar, serta kesehatan industri perbankan nasional yang dinilai tetap solid.

Rincian Suku Bunga Baru

Tingkat Bunga Penjaminan yang baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut:

·         Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah di Bank Umum: turun menjadi 3,50%

·         Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR): turun menjadi 6,00%

·         Tingkat Bunga Penjaminan Valas di Bank Umum: turun menjadi 2,00%

Alasan di Balik Keputusan

Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Meskipun relatif terjaga, beberapa indikator menunjukkan perlunya stimulus lanjutan.

“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) pada Agustus 2025 masih berada pada level sub-optimal di angka 94,0. Pertumbuhan kredit juga belum optimal dan merata, terutama pada sektor padat karya termasuk UMKM,” ujar Didik di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Penurunan TBP diharapkan dapat mendorong perbankan untuk menurunkan suku bunga simpanan, yang pada gilirannya akan menekan biaya dana (cost of fund) dan mendorong penyaluran kredit yang lebih murah ke sektor-sektor produktif.

Didukung Fondasi Perbankan yang Solid

Langkah LPS ini didukung oleh kondisi industri perbankan nasional yang sangat sehat. Data per Agustus 2025 menunjukkan kinerja intermediasi yang positif, di mana kredit tumbuh 7,56% dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,51% secara tahunan.

Ketahanan sektor perbankan juga tecermin dari:

·         Permodalan yang kuat: Rasio KPMM industri terjaga di level 25,88%.

·         Likuiditas yang memadai: Rasio AL/NCD (120,24%) dan AL/DPK (27,25%) berada jauh di atas ambang batas aman.

·         Risiko kredit yang terkendali: Rasio NPL berada di level 2,28% dan rasio Loan at Risk (LaR) terus menurun.

Jaminan untuk Nasabah Tetap Kuat

LPS memastikan bahwa penurunan TBP tidak mengurangi tingkat perlindungan bagi nasabah. Hingga Agustus 2025, sebanyak 99,94% dari total rekening di bank umum atau setara 651,58 juta rekening, telah dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Didik juga mengimbau agar perbankan secara transparan menginformasikan tingkat bunga penjaminan yang berlaku kepada seluruh nasabahnya untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas sistem keuangan. (*)