Jadi Primadona Baru, Bajaj Maxride Menanti Payung Hukum
Wisatawan beralih ke Maxride selama berada di Yogyakarta karena kepastian tarif dan kenyamanan kabin tertutup.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Di tengah riuhnya pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), moda transportasi roda tiga berbasis aplikasi, Bajaj Maxride, kini menjadi primadona baru bagi para pelancong.
Menawarkan sensasi blusukan yang nyaman dan transparan, moda ini digadang-gadang para pengemudi untuk menjadi ikon "Bajaj Wisata". Namun, di balik popularitasnya yang meroket, status operasionalnya masih berada di wilayah abu-abu regulasi.
Fenomena ini terlihat jelas dari tingginya antusiasme wisatawan domestik. Betti, wisatawan asal Jakarta, mengaku beralih ke Maxride selama berada di Yogyakarta karena kepastian tarif dan kenyamanan kabin tertutup.
Hal senada diungkapkan Imas, pelancong asal Bandung yang merasa terbantu saat harus mengangkut banyak barang belanjaan dari Pasar Beringharjo menuju stasiun.
Pelosok kampung
Bagi para mitra pengemudi, Maxride bukan sekadar alat transportasi, melainkan peluang mengangkat ekonomi lokal yang tak terjangkau armada besar.
Sapto selaku Wakil Ketua Asosiasi Pengemudi Maxride Yogyakarta mengungkapkan cita-cita rekan-rekannya untuk menjadikan moda ini sebagai jembatan antara wisatawan dan UMKM di pelosok kampung.
"Satu bajaj bisa isi dua sampai tiga orang, masuk gang kecil, antar wisatawan ke tempat perajin atau UMKM langsung di dalam kampung. Cita-cita kami, Maxride bisa menjadi bajaj wisata Yogyakarta," katanya.
Fleksibilitas fisik bajaj yang ramping dinilai mampu mengisi celah konektivitas yang tidak bisa dipenuhi bus pariwisata maupun mobil pribadi.
Payung hukum
Meski fungsi sosial dan ekonominya dirasakan nyata, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan perlunya batasan yang jelas.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti sebelumnya menyatakan meski kendaraan roda tiga ini legal secara fisik, penggunaannya sebagai angkutan umum berbasis aplikasi memerlukan payung hukum di tingkat kabupaten/kota.
"Maxride ini beda dengan bentor yang jelas ilegal. Motor pribadinya legal, tapi fungsinya dipakai angkutan orang. Itu yang harus dibatasi kabupaten/kota, boleh beroperasi di mana, kawasan mana atau bahkan tidak boleh sama sekali," jelas Ni Made.
Pemda DIY mendorong pemerintah kabupaten dan kota segera merumuskan aturan main, termasuk zonasi operasional, agar inovasi transportasi ini tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Muhammad Zukhronnee Muslim
