Izin Hotel Sulit Keluar Gara-gara Air

Izin Hotel Sulit Keluar Gara-gara Air

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Sering terjadi, izin pendirian hotel di Provinsi DIY sulit keluar gara-gara kapasitas air tidak mencukupi. Sedangkan untuk melakukan pengeboran sumur bor dalam atau water deep boor, aturannya sangat ketat.

DPRD DIY berharap Balai Pengelolaan Infrastruktur Air Limbah dan Air Minum Perkotaan (Pialam) DIY mencari terobosan dan solusinya.

Sesuai tugas pokok dan fungsinya antara lain mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), balai di bawah Dinas Pekerjaan Umum Energi dan Sumber Daya Mineral (PU ESDM) DIY ini ke depan perannya sangat vital untuk mendukung kebutuhan air minum.

“Pertumbuhan masyarakat sedemikian cepat. Balai Pialam ini sangat strategis untuk men-support kebutuhan air di DIY terutama Bantul maupun Kulonprogo. Kita berharap balai ini terus berkreasi, berkarya dan berinovasi meningkatkan kinerja dan output-nya bisa mencukupi kebutuhan air bersih masyarakat,” ungkap Suharwanta, Wakil Ketua DPRD DIY, Selasa (4/8/2020) di DPRD DIY.

Sehubungan kunjungan Komisi C DPRD DIY ke Balai Pialam Jalan Bantul Km 8, beberapa waktu lalu, Suharwanta menjelaskan DPRD DIY pada pertengahan Juli 2020 mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirtatama.

Berbekal regulasi itulah Balai Pialam bisa secara leluasa ikut ambil bagian mencukupi suplai air bersih. “Jangan lupa, balai ini punya peran pelayanan masyarakat. Pemda harus berpikir dan berbuat, tidak mikir bathi atau keuntungan tetapi pelayanan,” kata dia.

Peninjauan Komisi C DPRD DIY di Balai Pialam. (istimewa)

Diharapkan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Regional Bantar, Kebonagung maupun Kamijoro dipercepat guna menjawab kebutuhan air yang makin mendesak. Yogyakarta International Airport (YIA) hanyalah salah satu contoh layanan yang butuh banyak suplai air.

Keberadaan sejumlah proyek strategis di DIY dan pesatnya pertumbuhan wilayah apabila tidak diimbangi kecukupan air dikhawatirkan terjadi masalah di kemudian hari.

Mengenai pasokan air ke PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) kabupaten/kota, Kepala Balai Pialam DIY Rosdiana Puji Lestari menjelaskan, mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahapannya harus melalui perjanjian kerja sama (PKS). Tarifnya dipatok Rp 2.250 meski PDAM keberatan.

Alasannya, sambungan rumah (SR) baru ada 4.000. Harga tersebut dinilai kemahalan. PDAM baru memperoleh keuntungan mengambil air dari SPAM jika memiliki 5.000 SR.

Mestinya, lanjut Rosdiana, pelayanan dasar kebutuhan air merupakan wewenang pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten/kota. (sol)