Iuran BPJAMSOSTEK Lebih Murah dari Sebungkus Rokok

Iuran BPJAMSOSTEK Lebih Murah dari Sebungkus Rokok

KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Krishna Syarif menyebut, nilai iuran bagi peserta BPJAMSOSTEK sangat murah. Peserta yang mengambil dua program, misalnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), cukup membayar iuran sebesar Rp 16.800 per orang perbulan.

Meski nilai iurannya kecil, perlindungan dan manfaat yang akan dirasakan oleh peserta manakala terjadi kecelakaan kerja, terus meningkat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019, tentang Perubahan PP No 44 Tahun 2015, yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, manfaat yang akan diterima peserta BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan signifikan.

“Kenaikan manfaat ini merupakan perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja,” kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, dalam acara sosialisasi terkait kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bertempat di Hotel Eastparc Yogyakarta, Selasa (17/3/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif, Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Pemda DIY Tri Mulyono dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Andung Prihadi Santosa, serta 150 undangan yang berasal dari pemerintah daerah dan perusahaan peserta BPJAMSOSTEK di wilayah DIY.

Selain sosialisasi, dalam kesempatan yang sama Krishna Syarif juga menyerahkan santunan kepada ahli waris salah satu peserta BPJAMSOSTEK di DIY, yakni Tunggul Pratipa.

Krishna mengatakan, kenaikan manfaat ini antara lain diberikan untuk santunan pengganti upah selama tidak bekerja, menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh.

Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat. Untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

Peningkatan manfaat juga diberikan untuk bantuan beasiswa, yang kini diberikan kepada dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Untuk jenjang TK sampai SD mendapatkan beasiswa sebesar Rp1.5 juta perorang pertahun selama maksimal 8 tahun, SMP Rp 2 juta perorang pertahun selama maksimal 3 tahun, SMA Rp3 juta perorang pertahun selama maksimal 3 tahun. Sedangkan Perguruan tinggi Rp 12 juta perorang pertahun selama maksimal 5 tahun.

“Kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1.350 persen jika dibandingkan dengan sebelumnya. Dengan kenaikan manfaat ini, diharapkan pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin,” kata Krishna.

Selain JKK, kenaikan manfaat juga diberikan untuk progam JKM. Saat ini, total manfaat untuk JKM menjadi Rp 42 juta atau meningkat sebesar 75% dari sebelumnya.

Meski manfaat yang diberikan terus meningkat, kepesertaan BPJAMSOSTEK sampai saat ini masih jauh dari target. Menurut Krishna, dari 128 angkatan kerja di Indonesia, yang sudah terdaftar sebagai peserta baru 50 jutaan.

“Karena itulah, sosialisasi ini kami lakukan secara gencar dan masif. Harapannya, masyarakat semakin tahu manfaat menjadi peserta. Selain wajib menurut ketentuan undang-undang, menjadi peserta BPJAMSOSTEK juga akan memberikan perlindungan maksimal bagi mereka manakala terjadi risiko kerja. Jangan sampai ketika terjadi risiko kerja, kemudian kondisi social ekonomi yang bersangkutan drop karena tidak terlindungi,” katanya.

Debuti Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng dan DIY, Suwilwan Rachmat mengatakan, di DIY kondisinya juga relatif sama.

Saat ini, jumlah perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK sebanyak 12.743, dengan jumlah peserta mencapai 268.689 orang. Peserta dari sektor informal, mencapai 19.500 orang.

Selain itu, BPJAMSOSTEK DIY juga mencover para pekerja di bidang konstruksi, yang sampai Februari 2020 ini tercatat sebanyak 105.000 orang.

“Sebagaimana peraturan, perusahaan jasa konstruksi yang mengerjakan proyek APBD, swasta dan APBN, wajib mengikutkan pekerjanya ke program kita. Tapi secara keseluruhan, masih jauh dari jumlah atau populasi angkatan kerja yang ada di DIY,” katanya.

Menurut Suwilwan, upaya untuk terus mendorong kepesertaan BPJAMSOSTEK, diharapkan menjadi kepedulian semua pihak. Baik kalangan perusahaan, maupun aparatur pemerintah.

Ia berharap bisa bersama-sama membangun kesadaran semua pihak, bahwa jaminan sosial bagi pekerja formal, informal maupun individual sangatlah penting.

“Di beberapa daerah, bahkan nelayan, petani, pengurus kampung dan pengurus desa, sudah menjadi peserta kita. Tapi masih banyak juga yang belum. Kami mengapresiasi Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta yang sudah memberikan perhatian besar bagi pegawai-pegawainya termasuk tenaga bantu, dengan mendaftarkan mereka. Kami berharap, pemda yang lain segera melakukan langkah yang sama untuk kesejahteraan pegawai. Ketika pegawai tenang dan sejahtera, kinerja mereka pasti akan meningkat,” pungkasnya. (SM)