BPJAMSOSTEK Siap Mencover Pekerja yang Bekerja di Rumah Lantaran Korona

BPJAMSOSTEK Siap Mencover Pekerja yang Bekerja di Rumah Lantaran Korona

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang harus bekerja dari rumah, lantaran wabah virus korona.

Perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di rumah, diberikan sama persis sebagaimana kalau pekerja tersebut bekerja di kantor.

“Kami mendukung dan menyesuaikan diri dengan imbauan pemerintah dan Presiden Joko Widodo. Pekerja yang terpaksa bekerja dari rumah terkait wabah virus korona, tetap kami cover penuh apabila mengalami kecelakaan di rumah,” kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif di Yogyakarta, Selasa (17/3/2020).

Krishna mengatakan, kebijakan ini diambil, sebagai bentuk dukungan BPJAMSOSTEK terhadap langkah pemerintah untuk memerangi penyebaran virus korona di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah, adalah imbauan kepada pegawai dan karyawan untuk bekerja dari rumah sepanjang memungkinkan.

Deputi Direktur Bidang Kebijakan Pelaksanaan Program BPJAMSOSTEK, Yassarudin mengatakan, dengan kebijakan ini, dia berharap setiap perusahaan dan pekerja tidak perlu risau dengan jaminan sosial, ketika kondisi menuntut mereka bekerja dari rumah.

Selama bekerja di rumah ini dan semisal mengalami kecelakaan, BPJAMSOSTEK tetap akan memberikan perlindungan sesuai ketentuan.

“Kita tentu tidak berharap. Tapi mungkin saja terjadi kecelakaan, misalnya terpeleset dan jatuh atau kejadian yang lain. Kita akan cover sesuai ketentuan, sama seperti halnya kalau mereka bekerja di kantor,” katanya.

Yassarudin mengatakan, sejauh ini belum ada kasus kecelakaan kerja di rumah, yang dialami oleh peserta BPJAMSOSTEK. Namun, seiring dengan penyebaran virus korona dan meluasnya perusahaan-perusahaan yang terpaksa mengizinkan karyawannya bekerja dari rumah, tidak menutup kemungkinan risiko kecelakaan kerja di rumah akan terjadi.

“Tentu proseduranya tetap kita lakukan. Kita akan melakukan pengecekan dan mengalanisa, apakah kecelakaan itu masih dalam lingkup menjalankan tugas atau pekerjaan dari perusahaan yang mempekerjaan peserta itu.Pengecekan juga dilakukan hingga pemeriksanaan dokumen. Misalnya, peserta ini biasanya bekerja di kantor pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kalau kecelakaannya terjadi pukul 19.00, maka kita lihat dulu apakah ada perintah untuk lembur misalnya,” kata Yassarudin menjelaskan.

Dikatakan, kebijakan ini khusus untuk kasus kecelakaan kerja di rumah. Sedangkan untuk peserta yang mengalami musibah terpapar virus korona, BPJAMSOSTEK tidak akan mencover. Sebab penyebaran virus korona ini, sudah termasuk dalam kategori wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Meskipun peserta kita mungkin terkena virus korona di tempat kerja, tapi kategorinya adalah KLB. Jadi kiota tidak cover. Ini sama halnya dengan para pekerja di bidang medis, yang sangat berisiko terpapar atau tertular virus korona. Itu ada aturannya tersendiri,” imbuhnya. (SM)