IPSM Perlu Dukungan Anggaran Tiap Kalurahan

IPSM Perlu Dukungan Anggaran Tiap Kalurahan

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kalurahan Gilangharjo,
Kapanewon Pandak, Bantul, M Zainul Zain mengatakan jika setiap kalurahan perlu sekali memfasilitasi anggaran kegiatan IPSM di masyarakat.

Anggaran tersebut digunakan untuk anggaran kegiatan dan bukan untuk honor anggota IPSM dimana setiap kalurahan minimal memiliki 5 anggota Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Dengan jumlah itu
maka setiap kalurahan sudah bisa membentuk IPSM.

“Saat ini belum ada anggaran secara khusus bagi IPSM di Kalurahan yang teranggarkan di APBKal. Padahal menurut kami itu sangat penting dalam rangka mendukung operasional kegiatan IPSM. Kalau selama ini kami swadaya untuk menggelar kegiatan,” kata Zainul kepada koranbernas.id,
Sabtu (9/7/2022).

Atau menggunakan anggaran dari pos lain yang memungkinkan atau bisa ‘diiguhke’ untuk kegiatan IPSM serta tidak melanggar aturan.
Dukungan anggaran ini menurut Zain perlu, mengingat dalam kegiatanya IPSM banyak bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Misal bagaimana IPSM melakukan pemetaan di wilayahnya. Sekiranya ada penyandang masalah sosial yang belum mendapat bantuan, mereka bergerak untuk mendata untuk kemudian mencarikan bantuan dengan channel yang mereka miliki.

Bekerja berdasarkan data
Sementara itu pada Kamis (7/7/2022) Kementerian Sosial RI menggelar kegiatan FGD “Pemberdayaan PSM” di Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Kompleks Pemda II Manding. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua Umum Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) nasional, Siti Aliptinah dan dihadiri Qoriah Kasie Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial.

“Kegiatan FGD ini adalah forum untuk sharing ilmu atau pengalaman dari PSM yang sudah maju ke tingkat nasional dan sebagai pemenang. Atau PSM yang sudah bersertifikasi dan telah bergerak di masyarakat. Juga mereka yang bergerak namun belum mengikuti bimtek dasar sehingga
belum bisa dikatakan PSM,” katanya.

Maka dengan FGD ini diharapkan para PSM mengetahui tentang pekerjaanya apa saja, apa yang harus
dilakukan, dan ketika maju lomba nasional tahu bagiamana teknik atau trik yang dilakukan agar menjadi juara. Untuk Kemensos RI sendiri pada tahun 2022 menggelar 7 lokasi untuk FGD di 7 provinsi yang berbeda.

“Memang hanya 7 karena kita ada keterbatasan anggaran,” katanya.

Sementara Siti Aliptina mengatakan jika PSM bekerja harus berdasarkan data dan fakta di lapangan. “JIka ada penyandang sosial namun terlewat tidak mendapat bantuan, maka PSM akan melakukan pendampingan untuk kemudian menjembatani agar bisa mendapat bantuan nonpemerintah
atau dengan kemitraan. Jadi ini sifatnya inisidentil dan bermanfaat, dibanding hanya mencari kesalahan kenapa ada yang terlewat. Sebab kalua menunggu review dari petugas TKSK tentu membutuhkan waktu, jadi yang penting tertangani dulu,” tuturnya.  

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementrian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan.

Siti Aliptinah atau akrab disapa Bunda Tina mengatakan di antara tugas PSM selain pendampingan tadi adalah melakukan bimbingan, motivator, pemberi informasi, penyuluh, tugas rujukan, mediator dan beberapa tugas lain. PSM bertugas di kalurahan atau desa tempat tinggal masing-masing.

Adapun prinsip pendampingan adalah demokratisasi, partisipatif, keswadayaan, non-diskriminasi dan kerahasiaan.

"Jadi PSM ini bekerja bukan berdasarkan program pemerintah. Namun bagaimana mereka peka
melihat permasalahan yang ada di sekitar tempat tinggalnya," katanya.

Ketika mereka menemukan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di lingkungannya, kemudian melakukan upaya pendampingan dan berkoordinasi dengan banyak pihak untuk mengatasi atau mencari solusi. Di antaranya dengan Puskesmas, Bhabinkamtibmas, Dinas Sosial dan pihak
lain sesuai dengan permasalahan. Minimal, merujuk aturan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI adalah tenaga PSM lima orang setiap desa atau kelurahan.

Untuk kota-kota besar seperti DIY, DKI Jakarta, Jateng dan Jatim jumlahnya lebih dan bisa puluhan orang pada setiap desa atau kelurahan. Namun ada juga wilayah lain karena terkendala, desanya tidak memiliki PSM.

Saat menjadi PSM, lanjut Bunda Tina, pada tahap awal mereka akan mendapat bimtek dasar. Materi bimtek dasar di antaranya paham tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PSM, kerelawanan, wawasan kebangsaan serta materi tambahan citra diri dan komitmen. (*)