Inilah Panduan Puasa Ramadhan, Zakat dan Salat Id Selama Pandemi Covid-19

Inilah Panduan Puasa Ramadhan, Zakat dan Salat Id Selama Pandemi Covid-19

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman menerbitkan surat panduan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah. Surat ini adalah tindak lanjut dari terbitnya surat dari Kanwil Kemenag DIY dan juga Menteri Agama terkait pelaksanaan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

"Fokusnya adalah imbauan beribadah di rumah untuk menghindari kerumunan massa," kata Saban Nurani, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sleman, Rabu (15/4/2020).

Saban Nurani juga menuturkan kondisi pandemi Covid-19 adalah situasi khusus. Tujuannya agar umat muslim bisa beribadah dengan khusyuk namun tetap menjaga kesehatan diri dan lingkungannya dari Covid-19.

“Bagi umat Islam, puasa Ramadan hukumannya tetap wajib dilaksanakan tanpa ada tawar menawar. Hanya saja, ibadah lain seperti sholat tarawih dilaksanakan di rumah. Sedang untuk penyaluran zakat hingga sholat Id diharapkan menyesuaikan,” tutur Saban Nurani.

Menurutnya, ibadah-ibadah tersebut tetap bisa berlangsung dengan sejumlah catatan. Untuk ibadah sholat tarawih, dilakukan di kediaman masing-masing bersama keluarga inti. Begitu pula tadarus yang dilakukan usai ibadah sholat tarawih.

Catatan penting lainnya disampaikan Saban Nurani terkait budaya berbuka puasa bersama, ditiadakan selama Covid-19 masih melanda. Tak hanya bagi personal, tapi juga sejumlah instansi yang kerap mengadakan budaya buka puasa setiap tahunnya.

Anjuran ini juga berlaku untuk pembagian zakat. Caranya dengan mengubah mekanisme. Tidak dengan antrian tapi turun langsung ke lingkungan masyarakat. Tentunya diawali dengan pendataan bagi calon penerima zakat.

“Dimohon tidak melakukan buka puasa di luar bersama atau beramai-ramai. Mekanisme zakat juga diubah, antar langsung ke penerimanya. Terus pesantren kilat juga diganti metode daring atau online,” jelas Saban Nurani.

Iimbauan ini tetap berlaku saat ibadah sholat Id. Saban Nurani meminta warga tidak berkerumun di lapangan atau tanah lapang. Ibadah ini cukup diganti dengan ibadah di kediamannya masing-masing. Begitupula budaya silaturahmi usai bulan Ramadan.

“Untuk pelaksanaan Idhul Fitri diharapkan ibadah di rumah tidak sholat Id secara beramai di masjid atau di tanah lapang. Silaturahmi cukup melalui online diharapkan tidak melakukan silaturahmi secara fisik untuk memutus mata rantai Covid-19,” pesannya.

Di satu sisi Saban Nurani juga menyadari akan munculnya penolakan atas imbauan ini. Terlebih imbauan yang diberikan sifatnya sangatlah sensitif. Hanya saja dia meminta masyarakat bersikap bijak.

Jajarannya juga tak bisa menghalangi apabila masyarakat tetap bertahan dengan argumen bahwa pelaksanaan ibadah Ramadan seperti tahun sebelumnya. Pihaknya juga tak bisa membubarkan secara paksa. Terlebih surat edaran tersebut sifatnya hanya imbauan.

Saban Nurani menambahkan, nantinya akan melibatkan 142 penyuluh ke seluruh penjuru Sleman. Bersama Camat, Kades, aparat dan tokoh setempat untuk memberikan pemahaman kepada takmir yang masih melaksanakan ibadah di masjid dan mushola dengan memberi pandangan dari sisi agama, kesehatan dan tanggungjawab pemerintah setempat.

Imbauan terkait panduan beribadah ini sifatnya sukarela. Sehingga tidak ada sanksi apabila ada masyarakat yang tak patuh atas iimbauan tersebut. Hanya saja Saban Nurani meminta agar masyarakat memahami kondisi pandemi Covid-19 ini.

“Apabila kemudian dinyatakan aman dari Covid-19 oleh pemerintah, Gubernur maupun Bupati, maka panduan tersebut diabaikan. Tapi kalau belum, maka panduan dilaksanakan dalam rangka bersama menanggulangi penyebaran Covid-19,” kata Saban Nurani. (eru)