Ini Alasan DIY Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid

Ini Alasan DIY Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 untuk kesembilan kalinya. Kebijakan ini mulai diberlakukan 1-28 Februari 2021 pasca status tanggap darurat kedelapan selesai pada 31 Januari kemarin.

Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor : 28/KEP/2021, kebijakan tersebut diberlakukan. Salah satu dalih utama Pemda disebabkan tren pertumbuhan kasus Covid-19 di DIY masih tinggi sehingga Pemda bisa melakukan penanganan pandemi secara berkesinambungan.

Perpanjangan status ini berlanjut selama adanya pandemi Covid-19. DIY sendiri pertama kali memberlakukan status tanggap darurat pada 20 Maret hingga 29 Mei 2020 lalu. Gugus tugas diharapkan bisa segera mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk pandemi. Sebab tren kasus positif COVID-19 di DIY masih cukup tinggi yang mencapai lebih dari 10 ribu kasus.


"Kerumunan masih banyak ditemukan dalam berbagai aktivitas ekonomi, wisata. Penularan [virus] pun sudah sampai ke kelompok-kelompok kecil seperti keluarga dan tetangga," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin Sore.

Apalagi hingga Senin (1/2/2021) kasus Covid-19 di DIY sudah tembus di angkar 22.047 kasus. Masyarakat pun masih abai dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemda akan menugaskan Satpol PP untuk rencana persiapan pembatasan wilayah di kabupaten/kota. Kebijakan ini akan diberlakukan hingga wilayah di tingkat RT/RW dan dan desa untuk mengurangi penularan virus seperti yang terjadi saat awal-awal pandemi di DIY.

Menurut Aji, pendirian posko ini sangat penting untik mengawasi mobilitas masyarakat, termasuk dari luar daerah. Dengan demikian dapat mengantisipasi penularan virus.

"Karena pembatasan [bentuk] lain sudah maksimal kita lakukan tapi masih tinggi kasus [covid-19], jadi ya pendirian posko harus kembali disosialisasikan," ungkapnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung penerapan PTKM yang sudah diberlakukan tiga minggu terakhir sejak 11 Januari 2021. Rencananya PTKM di DIY akan diberlakukan seminggu kedepan hingga 8 Februari 2021. Pemda belum memutuskan akan memperpanjang kebijakan ini atau tidak.(*)