Honor Tenaga Ahli Guru Tidak Tetap Naik Menjadi Rp 750.000 Per Bulan

Honor Tenaga Ahli Guru Tidak Tetap Naik Menjadi Rp 750.000 Per  Bulan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz, memastikan honor tenaga ahli Guru Tidak Tetap GTT) yang bekerja di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Kebumen, mulai tahun anggaran 2020 dinaikkan antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000 yang diambilkan dari APBD. Dengan demikian, honor tertinggi sebagai ahli GTT menjadi Rp 750.000 per bulan.

KH Yazid mengatakan hal itu ketika menyerahkan surat keterangan kepada 245 orang GTT di Kabupaten Kebumen, Senin (30/12/2019). Penyerahan surat keterangan sebagai realisasi dikabulkannya permohonan GTT kepada Yazid Mahfudz belum lama ini.

Surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kebumen Moh Amirudin, antara lain menyebutkan ke-245 orang GTT telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), lulus pretest dalam aplikasi peserta Pelatihan Profesi Guru. Surat keterangan sebagai syarat mengikuti Pelatihan Profesi Guru (PPG).

Yazid menyebutkan, honor GTT di Kebumen ada 2 kelompok. Guru yang mendapat honor Rp 400.000 per bulan pada tahun anggaran 2019, tahun anggaran 2020 dinaikan menjadi Rp 600.000. Guru yang mendapat honor Rp 600.000 dinaikan menjadi Rp 750.000 per bulan. Tahun anggaran 2021, ada rencana honor dinaikkan masing-masing menjadi Rp 750.000 dan Rp 1 juta per bulan.

Bupati Yazid memahami honor sebesar itu jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten Kebumen (Rp 1,6 juta per bulan), sehingga belum bisa mensejahterakan GTT. Kenaikan honor GTT ditentukan oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kebumen.

“Honor untuk GTT tahun anggaran 2020 sebesar Rp 15 miliar. Kami mengakui kesejahteraan GTT kurang mendapat perhatian,“ kata Yazid.

Moh Amirudin kepada koranbernas.id menjelaskan, GTT yang menerima honor tenaga ahli sebesar Rp 400.000 per bulan pada tahun anggaran 2019, adalah guru yang mengajar paling sedikit 24 jam sepekan, dengan tugas tidak linier dengan pendidikanya.

Guru Tidak Tetap penerima honor Rp 600.000 per bulan pada tahun anggaran 2019 adalah mereka yang mengajar paling sedikit 24 jam sepekan, linier antara pendidikannya dengan tugas mengajarnya. Syarat lain, mereka sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan. (Dapodik). (eru)