Honda Phantom Sudah Diketemukan, Pemilik J&T dan Konsumennya Gagal Berdamai

Honda Phantom Sudah Diketemukan, Pemilik J&T dan Konsumennya Gagal Berdamai
Totok memeriksa sepeda motor Honda Phantom miliknya di parkiran Polsek Depok Barat. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Ditemukannya sepeda motor Honda Phantom milik Ispurwanto warga Patangpuluhan Yogyakarta, ternyata tidak serta merta menyelesaikan perselisihannya dengan Ahmad Kartadi, pemilik J&T di wilayah Gejayan. Ahmad Kartadi dan Ispurwanto yang berselisih, gagal mencapai kesepakatan dalam mediasi yang difasilitasi Polsek Depok Barat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ispurwanto atau Totok, berselisih dengan Ahmad Kartadi atau Adi. Perselisihan bermula, ketika Honda Phantom milik Totok yang sedianya akan dikirimkan ke Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan jasa J&T milik Adi, justru hilang dicuri karyawan perusahaan jasa ekspedisi tersebut. 

“Saya tidak bisa menerima sepeda motor saya. Sebab kondisinya sudah banyak yang berubah. Beberapa aksesoris diganti, entah oleh siapa. Saya bisa menerima kembali, kalau terlebih dulu di cek ke bengkel resmi, dan yang tidak sesuai spek asli diganti,” kata Totok, di sela-sela mediasi yang berlangsung di Polsek Depok Barat, Kamis (16/5/2025). 

Totok mengemukakan alasannya. Sebagai customer, maka barang yang ia serahkan ke J&T untuk dikirimkan ke alamat tujuan dan sudah melakukan pembayaran, maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak perusahaan ekspedisi. Ia ingin, sepeda motornya kembali utuh seperti kondisi semula, saat diserahkan ke J&T.

Akibat masing-masing pihak teguh pada pendirian, maka upaya penyelesaian kasus ini masih buntu. Alih-alih berdamai setelah sepeda motornya diketemukan, masing-masing pihak justru saling menuntut hak. Totok menuntut sepeda motornya dikembalikan seperti semula sesuai keinginannya, sedangkan Adi menuntut uang cicilan pengganti sepeda motor yang hilang yang ia transfer ke Totok segera dikembalikan. 

“Saya sudah mengirimkan sejumlah uang untuk mengganti kerugian. Karena sepeda motornya sudah ketemu, saya minta uang itu dikembalikan. Kalau tidak saya akan menempuh jalur hukum,” kata Adi. (*)