Gojek Hadirkan Perlindungan yang Mumpuni Bagi Seluruh Mitranya
KORANBERNAS.ID -- Bersama Jasa Raharja, hari ini Kamis (24/10/2019), Gojek melakukan sosialisasi perlindungan asuransi kecelakaan bagi layanan GoCar. Melalui kolaborasi ini, Gojek menjadi penyedia layanan transportasi terdepan yang memberikan perlindungan bagi pelanggan dan mitra pengemudi atas risiko yang terjadi di jalan raya.
Kepedulian Gojek terhadap pelanggan dan mitra pengemudi ini diperkuat melalui keunggulan Jasa Raharja yang secara proaktif memantau, menemukan, dan menindaklanjuti laporan sehingga proses klaim bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.
Kegiatan ini ini dihadiri oleh Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding, Kepala Cabang Jasa Raharja DIY Akhdiyat Setya Purnama, serta Ryan Eka Permana Sakti selaku Manager Public Policy Government Relation Gojek.
Sakti mengatakan, Sebagai pemain satu-satunya yang menggandeng Jasa Raharja di industri, Gojek menghadirkan layanan transportasi yang paling aman bagi masyarakat. Kerjasama ini sudah aktif per Oktober 2019, otomatis aktif kepada seluruh mitra dan pengguna jasa gocar diseluruh Indonesia.
"Di saat yang sama, kami ingin memastikan seluruh mitra pengemudi dapat bekerja mencari nafkah dengan tenang karena sudah terlindungi dengan baik," paparnya pada media saat sosialisasi di Silol kopi, Yogyakarta, Kamis (24/10/2019).
"Perlindungan asuransi tak hanya berlaku pada penumpang pengguna gocar, namun juga driver saat on trip dalam menjemput penumpangnya," imbuhnya.
Di dalam kolaborasi ini, Gojek berperan untuk membantu dan memfasilitasi penghimpunan serta penyaluran Iuran Wajib kepada Jasa Raharja secara nasional.
Perlindungan yang diberikan meliputi risiko kecelakaan, meninggal dunia dan cacat tetap, serta penggantian atas biaya perawatan, biaya pemakaman, biaya P3K dan biaya ambulans - bagi mitra pengemudi, penumpang, serta pihak ketiga.
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan, Inisiatif Gojek sebagai pemain pertama di industri yang memberikan perlindungan menyeluruh atas risiko kecelakaan di jalan raya, patut diapresiasi.
Saat ini, lanjut Amos, Jasa Raharja bekerja sama dengan Polri dan BPJS Kesehatan, telah memiliki sistem yang terintegrasi untuk mengetahui secara real time terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas dan juga mengetahui di mana korban dirawat.
"Sehingga pelanggan transportasi online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat," imbuhnya.
"Seluruh pengguna jasa gocar tak perlu khawatir, karena premi pembiayaan asuransi tidak akan mempengaruhi tarif. Karena dalam skema tarif sudah diatur dan included biaya asuransi," lanjutnya.
Selain memantau secara proaktif, Jasa Raharja juga menerima laporan langsung dari pelanggan dan mitra GoCar yang disampaikan melalui call-center dan sms center Jasa Raharja, aplikasi JRku atau call-center Gojek.
"Kolaborasi Gojek dengan Jasa Raharja merupakan bagian dari tiga pilar inisiatif keamanan yang selama ini telah Gojek jalankan. Terdiri atas pilar pencegahan, perlindungan serta penanganan yang sigap dan responsif," tandasnya.
Kehadiran Jasa Raharja memperkuat pilar perlindungan yang bertujuan untuk memastikan pengguna senantiasa merasa tenang dan nyaman saat menggunakan layanan Gojek.
Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa layanan GoCar punya komitmen yang sejalan dengan pemerintah lewat diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK), di mana standar keamanan dan keselamatan menjadi salah satu poin utama dalam peraturan tersebut. (yve)