Dua Warga Kebumen Keracunan Diduga Mengisap Rokok Tingwe Mengandung Tembakau Gorila

Mengandung zat kimia sintetis yang mempengaruhi sistem saraf dan menyebabkan efek halusinasi hingga kehilangan kesadaran.

Dua Warga Kebumen Keracunan Diduga Mengisap Rokok Tingwe Mengandung Tembakau Gorila
Dua warga Kebumen yang keracunan diduga mengisap rokok dengan tembakau gorila (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Dua warga Kabupaten Kebumen, Kamis (2/1/2024) sore, dilarikan ke Puskesmas Karanganyar setelah mengalami gejala seperti keracunan.

Keduanya diduga mengisap rokok lintingan dhewe alias tingwe yang diduga tembakau gorila, jenis tembakau yang mengandung narkoba.

Kapolres Kebumen AKBP Recky menjelaskan dugaan keracunan yang menimpa A (49) warga Desa Banjareja Kecamatan Kuwarasan dan T (45) warga Kelurahan Plarangan Kecamatan Karanganyar itu terjadi sekitar pukul 16:00 di rumah salah seorang warga di Kelurahan Plarangan.

Kedua korban dilarikan ke Puskesmas Karanganyar setelah menunjukkan gejala serius seperti pusing, mual, sesak nafas dan hilang kesadaran. "Kondisi keduanya kini sudah mulai stabil, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres, Jumat (3/1/2025).

Secara bersamaan

Rokok lintingan itu diperoleh dari temannya, G. Saat memberikan rokok, G menyebutnya sebagai rokok sintetis atau tembakau gorila. Keduanya mengisap dua batang rokok lintingan pemberian G secara bersamaan.

Tidak lama setelah itu, mereka merasakan pusing hebat dan sesak nafas hingga akhirnya kehilangan kesadaran. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa keduanya ke Puskesmas Karanganyar.

Tim medis yang menangani korban menyebutkan gejala yang dialami A dan T sesuai dengan efek samping dari penggunaan tembakau gorila, yang dikenal berbahaya bagi tubuh.

Tembakau jenis ini mengandung zat kimia sintetis yang dapat mempengaruhi sistem saraf dan menyebabkan efek halusinasi hingga kehilangan kesadaran.

Diselidiki

Polres Kebumen sedang menyelidiki asal-usul tembakau gorila yang digunakan dalam rokok lintingan tersebut. "Kami sedang mencari tahu siapa pemasok tembakau ini dan bagaimana distribusinya hingga sampai ke tangan korban," ujar Kapolres.

Peredaran tembakau gorila semakin mengkhawatirkan di berbagai daerah karena efeknya yang membahayakan kesehatan.Penggunaannya melanggar hukum karena mengandung zat psikoaktif yang masuk kategori narkotika.

Masyarakat Kebumen diharapkan lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran tembakau sintetis. Upaya bersama antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran zat berbahaya ini.

Manajer Tim Lembaga Rehabilitasi Rawat Jalan Medis Korban Narkoba Puskesmas Karanganyar dr H Agus Sapariyanto MSc kepada koranbernas.id mengatakan, pengguna rokok yang mengandung tembakau gorila akan mengalami halusinasi hebat.

Mengisap tembakau gorila dalam jangka panjang atau pemakai aktif tiga kali sepekan, bisa mengakibatkan pecandu gila karena selalu mengalami halusinasi hebat. (*)