Dua Warga Binaan di Kebumen Menghirup Udara Bebas

Dua Warga Binaan di Kebumen Menghirup Udara Bebas
Warga binaan penerima remisi. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberi remisi  HUT ke-79 Kemerdekaan kepada 83 warga binaan yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kebumen. 

Surat Keputusan remisi diserahkan secara simbolik oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Rutan Kebumen, Sabtu (17/8/2024). 

Arif Sugiyanto mengatakan, remisi kepada para warga binaan sebagai bentuk rasa kemanusiaan. “Remisi bukan semata-mata bicara soal berat ringan sebuah perkara, melainkan juga menyangkut hak yang melekat pada tiap terhukum,” kata Arif Sugiyanto. 

Kepada warga binaan, Bupati meminta agar tetap semangat, jangan pernah merasa sendiri dan hilang harapan. Tapi mulailah untuk berani menyongsong kehidupan baru yang lebih baik, dengan menyadari kesalahan yang telah diperbuat.

“Untuk warga binaan yang belum mendapat remisi jangan patah semangat. Teruslah berbuat baik, jangan hiraukan omongan orang yang negatif. Fokus pada masa depanmu, karena masa depan, kalian sendiri yang menentukan,” kata Arif Sugiyanto. 

Jangan sampai sesuatu yang buruk itu terulang kembali, karena akan merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Warga binaan yang sebentar lagi mau menghirup udara bebas, harus memperbaiki diri, belajar dari kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang tidak baik. 

“Insya Allah masyarakat akan menerima. Saya dulu juga banyak kenal warga binaan waktu masih di Jakarta. Saya lihat mereka begitu keluar banyak yang sukses. Ya tadi karena mereka punya semangat untuk memulai hidup yang baru,” kata Arif Sugiyanto.

Kepala Rutan Kelas II B Kebumen Tri Mulyono mengungkapkan, Rutan Kelas IIB Kebumen memiliki kapasitas hunian untuk 113 orang. Namun saat ini jumlah warga binaan mencapai 170 orang. Dari 83 penerima remisi, dua diantaranya dinyatakan bebas. (*)