DPRD Kebumen Mempertanyakan Kebenaran Penambahan Jumlah Keluarga Miskin

DPRD Kebumen Mempertanyakan Kebenaran Penambahan Jumlah Keluarga Miskin

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Keluarga terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Kebumen yang menerima bantuan sosial atau jaring pengaman sosial (JPS) mencapai 165.943 Kepala Keluarga (KK). Jumlah ini lebih banyak dibanding penerima bansos/JPS keluarga miskin di Kebumen yang hanya 111.224 KK. Sehingga DPRD Kabupaten Kebumen mempertanyakan kebenaran adanya penambahan keluarga miskin sebanyak itu akibat pandemi Covid-19.
 

Masalah itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Kebumen dengan Pemkab Kebumen di ruang rapat paripurna DPRD Kebumen, Kamis (4/6/2020). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen, Sarimun, dan Wakil Ketua DPRD Kebumen, Fuad Wahyudi, itu membahas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Bantuan Pangan Terdampak Covid-19 Provinsi Jateng dan Rencana JPS APBD Kabupaten Kebumen.
 

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kebumen, Eko Widiyanto, mengungkapkan keluarga penerima JPS baru, selama pandemi Covid-19, merupakan perluasan (penambahan) penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, BLT- DD, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Kesehatan.

Keluarga penerima bantuan selama pandemi Covid-19 syarat penerimanya sama dengan penerima JPS regular, kecuali BST.
 

Berdasarkan data ini, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Tatag Sajoko, dan Khotimah, anggota Fraksi PKB, mempertanyakan apakah benar di Kebumen terjadi penambahaan jumlah keluarga miskin sebanyak itu, karena pandemi Covid-19.

Berdasarkan data kemiskinan di Kebumen, jumlah jiwa miskin hanya 200.000-an jiwa. Jumlah KK penerima JPS 277.000 KK, lebih banyak dibanding jiwa miskin. Jumlah KK Kebumen ada 441.068 KK, jumlah keluarga miskin hampir 80 persen dari jumlah keluarga di Kebumen.
 

Anggota Fraksi PAN, Gito Prasetyo, dan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Fitria Handini, mensinyalir di antara penerima JPS baru, selama masa pandemi, ada penerima JPS regular. Sehingga jumlah KK penerima manfaat JPS menjadi tidak wajar.

Fitria Handini mensinyalir penerima PKH dan bantuan sembako menerima BST dari Kementerian Sosial. Sinyalemen ini diakui Eko Widiyanto. Ada penerima BST Rp 600.000 selama 3 bulan, yang menerima JPS reguler atau dobel menerima ditemukan 1711 KK. Tidak disebutkan apakah ada penyaluran BLT-DD yang disebut JPS sapu jagat juga penerima JPS regular.
 

“Keputusan penerima BLT–DD pemerintah desa berdasarkan indikator yang telah ditentukan, berdasarkan musyawarah desa,“ kata Frans Haedar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Ibu dan Anak Kebumen.

Alasanya, desa yang paling tahu warga yang belum menerima JPS, tetapi memenuhi syarat penerima.
 

Kepala desa, menurut Sekretaris Daerah Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, bertanggung jawab jika ada warganya menerima JPS dobel. Karena setiap kepala desa yang menandatangani data penerima manfaat, menyatakan dalam hal penerima JPS, tidak boleh warga/keluarga menerima JPS program lain. (eru)