DPRD Genjot Raperda, KONI Kembalikan Dana Akibat Covid-19

DPRD Genjot Raperda, KONI Kembalikan Dana Akibat Covid-19

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO—KONI Kabupaten Purworejo mengembalikan dana APBD sebesar rp 1 Miliar kepada pemkab. Hal ini dilakukan karena kegiatan olahraga berkurang selama pandemi Covid-19.

"KONI tahun ini terima dana APBD sebesar Rp 2,8 milyar, karena pandemi Covid-19, maka dana kami kembalikan Rp 1 milyar ke pemerintah Kabupaten Purworejo," papar Ketua KONI Kabupaten Purworejo, Gunarwan disela pembahasan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan di Gedung DPRD Purworejo, Sabtu (5/12/2020).

Gunawan berharap, Pemkab dan DPRD bisa segera menyelesaikan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Dengan demikian kabupaten tersebut bisa memajukan olah raga dengan prestasi.

Apalagi prestasi olahraga di Kabupaten Purworejo masih menduduki posisi bawah se Jawa Tengah. Hal tersebut terjadi di karenakan adanya minim sarana dan prasarana olahraga yang memadai untuk digunakan serta masih minimnya dukungan Pemkab dalam mengucurkan anggaran untuk kegiatan keolahragaan.

"Saya mohon kerjasama dengan cabor untuk meningkatkan prestasi. Jangan sampai kita terima anggaran besar tapi tidak berprepstasi, tentu tidak bisa berbangga diri," ujar Gunarwan.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV, Abdullah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Puworejo memiliki target untuk menyelesaikan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan hingga pertengahan bulan ini. Adanya perda diharapkan akan mampu mengejar prestasi Purworejo yang sudah jauh tertinggal dengan daerah lain.

"Perda ini lahir dari keprihatinan insan olahraga," kata Abdullah.

Kkemunculan Perda itu diharapkan akan menjadi daya dorong bagi Pemkab untuk bisa lebih memperhatikan dunia keolahragaan. Salah satunya dengan membangun struktur olahraga yang baik. Selain itu menganggarkan secara khusus penghargaan atau hadiah bagi para atlet yang telah menorehkan prestasi. Baik di level daerah, provinsi maupun pusat untuk menjadikan para atlet selalu berlomba dengan baik.

"Peningkatan kualtias pelatih bisa dilakukan dengan memberikan pembiayaan bagi mereka untuk mengikuti diklat atau pelatihan yang diadakan," katanya.

Meski memiliki waktu terbatas, DPRD tidak mengusulkan kegiatan itu secara gegabah. Ada sebuah perencanaan dan proses yang telah dilakukan. Setidaknya sudah melakukan studi banding ke daerah yang sudah menerapkan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, diantaranya ke Pekalongan dan Solo.

"Di Bandung yang memiliki pengelolaan olahraga dengan juga sudah kita timba ilmunya. Draf raperda juga sudah disiapkan," paparnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Sukmo Widi Harwanto menyambut baik Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Kabupaten Purworejo belum memiliki Perda Keolahragaan,  Raperda itu sendiri saat ini sedang berproses. 

“Kita terus mempersiapkan secara marathon agar nanti akhir Desember bisa selesai Perda Keolahragaan," jelas Sukmo.(*)