DIY Memperpanjang PTKM, Beda dari Sebelumnya

DIY Memperpanjang PTKM, Beda dari Sebelumnya

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY rencananya kembali memperpanjang kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Perpanjangan kali ketiga ini dilakukan karena PTKM tahap kedua akan berakhir pada Senin (8/2/2021) besok.

PTKM yang berlaku dua minggu hingga 23 Februari 2021 mendatang ini memiliki perbedaan dari dua PTKM sebelumnya. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, PTKM ke depan diharapkan lebih mikro melalui pembatasan wilayah hingga ke tingkat bawah.

"Kemarin rapat dengan bapak presiden, beliau minta PTKM ini turun [kasus] besar dengan PTKM mikro. Yang dimaksud mikro ini bagaimana memperkuat pengawasan, memotong penularan [Covid-19] di level paling bawah. Dalam arti padukuhan, kalurahan RT/RW, kira-kira begitu," kata Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (06/02/2021).

Sultan menyebutkan, desa/kalurahan diminta membuat posko bersama dengan melibatkan warga, laiknya gerakan Jaga Warga yang selama ini dilakukan masyarakat. Gerakan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 yang saat ini sudah masuk ke klaster keluarga.

Sultan meminta bupati/walikota membuat surat edaran ke desa/kalurahan untuk membuat posko-posko hingga ke tingkat RT/RW. Semua masyarakat berpartisipasi menjaga wilayahnya masing-masing, termasuk mengawasi mobilitas warga.

"Nanti ada SK (surat keputusan-red) gubernur, SK bupati/walikota untuk memperpanjang PTKM dua minggu lagi untuk menurunkan [kasus], arahnya ke Jaga Warga," paparnya.

Sultan menambahkan, untuk tetap mendukung perekonomian DIY, Pemda juga membuat kebijakan baru dalam penerapan PTKM mikro. Jam buka operasional para pelaku usaha diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB dari sebelumnya pukul 20.00 WIB.

Meski diperpanjang, masyarakat diminta untuk menaati protokol kesehatan (prokes). Jangan sampai kebijakan tersebut justru menimbulkan kerumunan yang berpotensi menularkan virus.

"Kita melonggarkan jam buka karena kasus [Covid-19] sudah mulai turun. Tapi tetap prokes dijaga. Saya harap walaupun tutup jam 9, tetap mau patuh protokol kesehatan. Jadi kita menjaga Jaga Warga sehingga masyarakat punya kesadaran lebih baik," tandasnya.

Sementara Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana, menjelaskan nantinya akan ada pemetaan zona-zona penularan Covid-19 hingga ke tingkat dusun/desa. Dusun yang masuk dalam zona hijau karena tidak ada penularan Covid-19 akan berbeda penerapan jaga warga dibandingkan dusun zona kuning yang memiliki 25 persen penularan Covid-19 maupun zona merah dengan kasus penularan diatas 50 persen.

"Di dusun-dusun itu jika sudah zona merah ya harus karantina wilayah. Ada posko di tingkat RT/RW dengan spirit Jaga Warga," jelasnya. (*)