Distribusi Zakat Fitrah Dapat Berlangsung Sepanjang Tahun

Distribusi Zakat Fitrah Dapat Berlangsung Sepanjang Tahun

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Di dalam sejarah Islam, zakat fitri atau fitrah mulai diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadan dan sebelum diwajibkannya zakat mal.

Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Putusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fuad Zein, menjabarkan dalil wajibnya menunaikan zakat fitri.

Dalil tersebut berasal dari perkataan Ibnu Umar yang menyebut Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri satu sha’ dari kurma atau sha’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. “Nabi SAW juga memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk salat Id,” ujar Fuad Zein.

Saat sosialisasi dan Kunjungan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Jumat (23/4/2021), pengajar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menerangkan tentang kewajiban zakat bagi segenap kaum muslimin. Menurut Fuad, hadis tersebut juga menyebut kadar zakat fitri yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ atau kurang lebih 2,5 kg dari bahan makanan pokok.

Contoh, harga beras di pasar rata-rata Rp 11.500 per kg, maka zakat fitri yang harus dibayar per orang = 2,5 kg x Rp 11.500 = Rp Rp 28.750. Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlahnya 6 orang, maka zakat fitri yang harus dibayar adalah 6 x Rp 28.750 = Rp. 172.500.

Fuad menerangkan secara umum orang yang berhak menerima zakat adalah delapan ashnaf sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Taubah ayat 60.

Namun, pada zakat fitri ada prioritas untuk orang-orang fakir dan miskin sebagaimana dijelaskan pada hadis Ibnu ‘Abbas yang menyatakan zakat fitri itu diwajibkan selain sebagai pencucian terhadap orang yang berpuasa juga sebagai santunan terhadap orang miskin.

Sepanjang tahun

Dalam rangka efektivitas distribusi zakat kepada para mustahik, Fuad menegaskan pembayaran zakat fitri boleh dimajukan sebelum terbenamnya matahari akhir Ramadan.

Dasarnya adalah hadis Nabi SAW riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim dari Ibnu ‘Abbas. Pemberian waktu yang lebih panjang dalam distribusi zakat fitri sebelum waktu akhir Ramadan akan lebih memudahkan bagi masyarakat.

“Distribusi zakat fitri ini bisa dilakukan sepanjang tahun. Karena kalau didistribusikan setiap akhir Ramadan, uang itu atau barang zakat itu banyak sekali. Akan sangat sulit harus dibagi dalam tempo yang singkat. Karenanya Majelis Tarjih memutuskan distribusi zakat fitri bisa sepanjang tahun,” terang Fuad.

Terpisah, pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Quran “Daarul Furqoon”, Kiai Ahmad Jauhari menuturkan, subtitusi bahan pokok yang hendak dizakatkan dan diwujudkan dalam bentuk uang sudah diperbolehkan oleh ulama di Tanah Air.

“Boleh saja. Tapi yang utama adalah bahan makanan pokok. Kalau di Indonesia kan beras, namun kalau kepepet tidak sempat membeli dapat diuangkan saja,” ujar Ahmad Jauhari.

Ketika diwawancarai, Minggu (25/4/2021), di pondoknya yang terletak di Kampung Bendo Padukuhan Ngablak Desa Sitimulyo Piyungan  Bantul, Ahmad Jauhari mengatakan, yang terutama adalah pendistribusian zakat fitrah.

“Pen-tasharuf- an zakat harus benar-benar kepada orang yang berhak sesuai dengan apa yang ada dalam Al Quran. Sebab itu, kalau saya menilai, diganti dengan uang pun tak masalah,” ungkapnya. (*)